BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul berencana memperbarui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek ketertiban, mulai dari tertib lingkungan, jalan, hingga sungai.
Ketua Komisi A DPRD Bantul Jumakir menjelaskan, revisi perda menjadi kebutuhan mendesak. Perda Nomor 4 Tahun 2018 dinilai sudah berumur dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi Bantul saat ini.
Regulasi yang telah berjalan hampir tujuh hingga delapan tahun itu dianggap perlu diperbarui, mengingat perkembangan di Kabupaten Bantul dalam beberapa tahun terakhir berlangsung cukup pesat.
"Karena itu, kami mengambil inisiatif dari DPRD untuk melakukan perubahan terkait ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya saat ditemui di DPRD Bantul Rabu (10/12).
Baca Juga: FISIP UAJY Gelar Syukuran Akreditasi Unggul Tiga Program Studi
Ia menyebut, dinamika sosial dan pertumbuhan populasi ikut memengaruhi kebutuhan penyesuaian perda. Salah satunya terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL).
“Contohnya penertiban PKL. Mau tidak mau, banyak yang berjualan di kawasan jalan protokol. Ini bagian dari tugas DPRD untuk mencarikan lokasi bagi mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Makhluk Gaib Ini Sering Jadi Pembicaraan Masyarakat, Ini Dia Legenda Wewe Gombel dalam Budaya Jawa
Perubahan juga perlu dilakukan karena adanya regulasi baru di tingkat nasional, seperti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2026.
“Ada turunan-turunan yang harus diperbaiki,” tambah Jumakir.
Saat ini proses revisi masih berada pada tahap awal. Pembahasan baru dimulai dan penyusunan draf raperda serta naskah akademik direncanakan berlangsung pada 2025. Tahap final pembahasan sendiri dijadwalkan menyusul setelah seluruh kelengkapan regulasi tersebut rampung.
Hasil pembahasan kemudian akan diteruskan ke provinsi sebelum kemungkinan diterapkan pada 2027.
Baca Juga: Ferry Irwandi Terima Permintaan Maaf, Endipat Wijaya: Ucapan Saya untuk Komdigi
Tahun ini DPRD Bantul juga melibatkan perwakilan dari 17 kapanewon serta lurah untuk mengumpulkan masukan terkait persoalan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Jati Bayu Broto menegaskan, perlunya pembaruan perda tersebut. “Ketentraman dan ketertiban umum ini kan kewenangan wajib bupati yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Perda penyelenggaraan ini menjadi kunci keberhasilan pelaksanaannya,” ujarnya.
Baca Juga: FISIP UAJY Gelar Syukuran Akreditasi Unggul Tiga Program Studi
Jati menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2018 sudah tidak lagi selaras dengan berbagai regulasi terbaru. Ia menegaskan sebuah peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Sementara Perda tersebut telah berlaku sejak 2018, dalam rentang lebih dari lima tahun banyak regulasi di atasnya yang berubah, mulai dari undang-undang pemerintahan daerah, KUHP yang baru, hingga sejumlah permendagri.
Selain itu, dinamika kehidupan masyarakat juga mengalami banyak perkembangan sehingga membutuhkan penyesuaian aturan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Terima Permintaan Maaf, Endipat Wijaya: Ucapan Saya untuk Komdigi
“Agar perda ini tetap berdaya guna, perlu kita sesuaikan baik dengan undang-undang di atasnya maupun pasal-pasalnya, sehingga mampu menyelesaikan permasalahan ketertiban umum di masyarakat,” katanya.
Sejumlah isu yang diatur dalam perda tersebut meliputi penertiban PKL, pembangunan di atas saluran air, pembuangan sampah liar, hingga masalah kebisingan contohnya di kafe yang berpotensi mengganggu lingkungan. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita