BANTUL – Rangkaian bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera belakangan ini dinilai bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan dampak nyata dari kegagalan tata kelola lingkungan oleh negara.
Kebijakan pemerintah yang cenderung mengabaikan basis riset ilmiah dituding menjadi biang kerok kerusakan ekosistem yang parah.
Kritik tajam tersebut disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Dr Iwan Satriawan MCL.
Ia menilai, bencana yang terus berulang adalah bukti absennya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam penyusunan kebijakan, terutama di sektor kehutanan dan tata ruang.
“Banyak pakar sudah menyampaikan bahwa jika keseimbangan ekosistem tidak dijaga dan penebangan hutan terus dibiarkan, maka tinggal menunggu waktu bencana itu terjadi. Namun, kebijakan kita bukan berbasis riset, melainkan berbasis kepentingan jangka pendek,” tegas Prof Iwan saat ditemui di Fakultas Hukum UMY, Rabu (10/12/2025).
Menurut Dekan Fakultas Hukum UMY ini, berbagai laporan ilmiah terkait kondisi kritis hutan tropis, kerentanan Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga risiko banjir bandang, seharusnya menjadi "kitab suci" dalam perumusan kebijakan publik.
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Keputusan pemerintah, baik di pusat maupun daerah, kerap kali disetir oleh kepentingan ekonomi segelintir kelompok, termasuk aktor bisnis kayu dan eksploitasi lahan.
Hal ini mencerminkan lemahnya integritas tata kelola negara dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
Prof Iwan mengingatkan bahwa kerusakan ekologis bukan isu sektoral semata, melainkan ancaman langsung terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Konstitusi Indonesia sejatinya telah mengamanatkan prinsip Green Constitution (Konstitusi Hijau), namun implementasinya masih jauh dari harapan.
“Kerusakan lingkungan itu bukan hanya soal pohon ditebang atau lahan dibuka. Itu menyangkut hak kehidupan. Kebijakan yang tidak memperhatikan keberlanjutan berarti mengancam hak hidup generasi hari ini dan generasi mendatang,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti "ruang gelap" dalam proses perizinan tambang dan kehutanan yang minim transparansi. Kondisi ini membuka celah lebar bagi praktik korupsi dan kolusi yang mengorbankan alam.
“Dalam banyak izin eksploitasi hutan dan pertambangan, kita tidak pernah tahu apa yang terjadi di belakang layar. Ruang gelap ini menunjukkan adanya transaksi dan kepentingan yang tidak sejalan dengan upaya menjaga lingkungan,” papar Iwan.
Menutup keterangannya, Prof Iwan menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab konstitusional mutlak untuk menjamin keselamatan warganya dari ancaman bencana ekologis.
Oleh karena itu, banjir dan longsor harus dipandang sebagai kegagalan negara dalam mengelola mandat tersebut, bukan sekadar takdir alam semata. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin