Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Satpol PP Bantul Menertibkan 16 Reklame yang Tidak Berizin dan Tidak Membayar Pajak

Cintia Yuliani • Senin, 8 Desember 2025 | 04:45 WIB

 

MENERTIBKAN: Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak
MENERTIBKAN: Satpol PP Bantul sedang menertibkan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak

BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul telah menertibkan 16 reklame yang tidak mempunyai izin dan tidak membayar pajak.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 10 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

 Baca Juga: Hiu Tutul Raksasa Terdampar di Pantai Bantul dan Purworejo, Belum Dipastikan Ikan yang Sama atau Berbeda

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul Sri Hartati atau yang akrab disapa Tatik menjelaskan, Satpol PP Bantul akan menertibkan total 25 reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak pada periode November sampai Desember 2025 ini.

“Reklame yang tidak bayar pajak dan tidak berizin ditemukan di Kapanewon sedayu, kasihan, Bantul, Banguntapan, dan Sewon,” jelasnya saat dihubungi lewat telepon Jumat (7/12).

 Baca Juga: BPBD Gunungkidul Sebut Gua Pindul Masih Aman Kendati Berpotensi Terimbas Cuaca Ekstrem

Sebenarnya, Satpol PP Bantul telah memberikan surat teguran dan peringatan yang ditempelkan langsung pada reklame yang tidak diketahui pemiliknya.

“Karena kita tidak tahu baliho-baliho sebanyak itu pemiliknya siapa, jadi kita tempeli di baliho, kalau baliho itu tidak berizin,” katanya.

 Baca Juga: Setelah Viral, Aktivitas Tambang di Bawuran sejak 2023 Baru Dihentikan Sementara

Namun, dalam waktu tujuh kali 24 jam, tidak ada yang menindaklanjutinya, maka terpaksa pihaknya membongkar reklame tersebut.

Walaupun demikian, tetap ada yang menindaklanjuti teguran tersebut dan membayar pajak. Namun, tidak sedikit pula yang tidak menindaklanjutinya.

 

“Itu satu pemilik bisa memiliki (Reklame, Red) beberapa titik dibeberapa tempat bahkan sampai ada tujuh dan selebihnya,” jelasnya.

 

Ia menilai, pelaku usaha yang sudah profesional dan berpengalaman umumnya memiliki tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik.

 Baca Juga: Pembangunan Drainase Dipastikan Rampung Akhir Desember, Pemkab Gunungkidul Targetkan Alun-Alun Wonosari Bebas Genangan pada 2026

Tatik memastikan, 2026 Pemkab Bantul berencana bersikap lebih tegas terhadap pemasangan reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan internal Pemkab Bantul dalam memperkuat penertiban reklame di wilayah setempat. (cin)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) #Bantul #reklame #Peraturan Daerah (Perda) #Satpol PP Bantul