BANTUL - Target pendapatan pajak daerah terus naik. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul menargetkan pendapatan pajak daerah pada APBD Murni 2026 sebesar Rp 279,5 miliar.
"Target pajak daerah tiap tahun pasti akan selalu naik," tegas Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Darmawan Purwana di ruang kerjanya pekan lalu.
Baca Juga: Astra Motor EduLife” Kelas Bahasa Inggris Gratis dari Astra Motor Yogyakarta
Target itu, Wawan, sapaan akrab Darmawan Purwana, akan kembali naik pada APBD Perubahan 2026. Namun, Wawan belum mengetahui berapa kenaikan target yang dipatok pada akhir tahun depan itu.
"Yang jelas, target pada 2025 sebesar Rp 291,5 miliar," sebutnya.
Wawan berpendapat tantangan kenaikan target pada 2026 agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Lebih menantang. Sebab, potensi pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) pada 2026 dipastikan berkurang sekitar Rp 21 miliar hingga Rp 22 miliar. Itu menyusul kebijakan penghapusan PBB P2 lahan pertanian.
Kendati begitu, pejabat kelahiran Padukuhan Soge, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, ini optimistis target pendapatan pajak daerah pada tahun depan bisa tercapai.
"Banyak potensi yang belum tergarap maksimal," ucapnya.
Karena itu, Wawan menegaskan, BPKPAD akan benar-benar mengoptimalkan beragam potensi tersebut. Salah satu caranya dengan menggencarkan program pengawasan. BPKPAD merencanakan pengawasan sebanyak lima kali pada APBD murni.
"Setiap satu pengawasan akan menyasar 12 objek pajak," katanya.
Menurutnya, objek sasaran pengawasan adalah restoran dan warung makan. Pertimbangannya, masih banyak yang belum membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan dan minuman sesuai ketentuan. Nominal PBJT yang dilaporkan dalam e-SPTPD (elektronik surat pemberitahuan pajak daerah) tidak sesuai dengan transaksi penjualan.
"Ada restoran yang hanya membayar pajak Rp 60 ribu per bulan. Padahal, transaksi hariannya sangat tinggi," tuturnya.
Dalam pengawasan, kata Wawan, BPKPAD akan menghitung secara manual jumlah pengunjung dan transaksi harian. Itu dilakukan hingga tujuh hari. BPKPAD kemudian akan menyerahkan hasil pengawasan kepada pemilik restoran dan makanan.
"Kami lakukan pendekatan secara persuasif," tuturnya.
Karena itu, Wawan berharap restoran dan warung makan yang belum membayar PBJT sesuai ketentuan kelak bisa lebih tertib. Jika mereka nekat mbalela, BPKPAD akan meningkatkan status. Dari pengawasan menjadi pemeriksaan.
"Tentu konsekuensi pemeriksaan akan berbeda dengan pengawasan," ingatnya.
Selain PBJT makanan dan minuman, Wawan mengungkapkan, BPKPAD juga akan mengoptimalkan pendapatan PBB P2. Salah satu caranya dengan melakukan pendataan ulang.
Menurutnya, ada beberapa institusi yang gencar melakukan pengembangan. Tiap tahun mereka rutin membangun gedung baru. Namun, hasil pengembangan ini belum dilaporkan dalam pembaruan data objek pajak. Sehingga, nominal PBB P2 masih belum ada peningkatan.
"Masih ratusan juta nilai PBB P2-nya. Harusnya lebih di atas satu miliar," sebutnya.
Baca Juga: Hadapi Lonjakan Wisatawan Nataru, Pos Jaga dan Patroli Ditambah di Malioboro untuk Antisipasi Ini..
Masih soal PBB P2, Wawan menyebut, potensi lain yang bisa digenjot adalah tanah pelungguh. Meski belum ada kepastian, PBB P2 tanah pelungguh berupa lahan pertanian basah berpeluang besar tidak dihapus. Sehingga, potensi pendapatan PBB P2 naik.
Ya, pemkab hingga sekarang masih menyusun rancangan peraturan bupati yang mengatur pelaksanaan kebijakan penghapusan PBB P2 lahan pertanian basah. Tanah pelungguh berupa lahan pertanian basah disebut-sebut tidak masuk dalam daftar penghapusan.
"Kami juga akan mengoptimalkan penagihan piutang PBB P2," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, pejabat yang tinggal di Kapanewon Pendowoharjo, Kapanewon Sewon itu juga menyinggung pajak air tanah (PAT). Ya, pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenai pajak daerah. Kendati begitu, tidak semua aktivitas pengambilan atau pemanfaatan air tanah dikenai pajak daerah. Contohnya, untuk keperluan dasar rumah tangga, pertanian, perikanan, dan peternakan. Serta, keperluan keagamaan, instansi pemerintah, dan tempat pendidikan.
”Untuk tempat pendidikan maksimal sampai di tingkat sekolah menengah,” paparnya.
PBJT tenaga listrik, Wawan optimistis pada tahun depan juga akan mengalami peningkatan. Karena itu, Wawan meyakini target pendapatan pajak daerah pada 2026 bisa tercapai. Dengan begitu, pajak daerah punya peran mendukung program pembangunan di Kabupaten Bantul. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita