BANTUL - Progres rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) lahan pertanian basah memasuki tahap-tahap akhir. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul terus mematangkan pelaksanaan salah satu janji politik bupati - wakil bupati itu.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Kabupaten Bantul Anggit Nur Hidayat mengungkapkan, di antara progres yang telah diselesaikan adalah verifikasi lahan pertanian basah di tujuh kapanewon. Yakni, Piyungan, Pleret, Sewon, Kasihan, Banguntapan, Bantul, dan Sedayu. Tujuh kapanewon ini dipilih karena beberapa pertimbangan. Salah satunya tingginya alih fungsi lahan pertanian.
"Kami ingin mengetahui apakah kondisinya masih sawah atau sudah ada bangunannya. Ternyata, banyak yang sudah ada bangunannya," jelas Anggit di ruang kerjanya Senin (24/11).
Bagi yang telah berubah fungsi, Anggit menegaskan, BPKPAD akan mencoret dari daftar penerima penghapusan PBB P2. Meski, status tanah tersebut di sertifikat masih berupa sawah.
Baca Juga: Soal Kewenangan Perbaikan Jembatan Kewek Kota Jogja, Begini Kata Gubernur DIY Hamengku Buwono X..
"Karena program ini juga untuk mendukung produksi pangan keberlanjutan," tuturnya.
Menurutnya, BPKPAD jauh-jauh hari sebenarnya telah berkoordinasi dengan dukuh se-Bantul. BPKPAD meminta dukuh untuk melakukan pendataan tanah berstatus sawah di wilayahnya masing-masing. Hasil pendataan ini menjadi bahan BPKPAD untuk merumuskan kebijakan. Sekaligus menghitung berapa potensi hilangnya PBB P2 pada 2026. Hasilnya, pendapatan PBB P2 akan berkurang sekitar Rp 21 miliar hingga Rp 22 miliar.
"Data dari dukuh dengan hasil verifikasi tidak jauh berbeda," ucapnya.
Baca Juga: Dua Belas Desa Terendam Banjir Akibat Sungai Kedungbener Kebumen Meluap, 515 KK Terdampak
Langkah koordinasi ini diambil, kata Anggit, karena BPKPAD tidak memiliki seluruh data terkait tanah yang berstatus sawah. BPKPAD hanya mengantongi sebagian kecil. Itu pun diperoleh saat dukuh memberikan laporan.
"Selama ini, di database kami tidak ada data mana yang sawah atau yang bukan. Tidak ada tandanya," ungkapnya.
Bagaimana dengan tanah pelungguh yang berstatus sawah? Anggit belum mengetahui apakah akan masuk dalam daftar penghapusan PBB P2 atau tidak. BPKPAD masih menunggu peraturan bupati (perbup) yang mengatur teknis pelaksanaannya. "Perbupnya masih disusun. Besok (hari ini, Red) ada agenda harmonisasi," katanya.
Yang pasti, Anggit menegaskan, program penghapusan PBB P2 lahan pertanian basah akan berjalan pada 2026.
Dengan berjalannya program ini, Anggit menyadari potensi pendapatan pajak daerah pada tahun depan akan berkurang. Sekadar informasi, target pendapatan pajak daerah pada 2025 dipatok Rp 291,5 miliar. Hingga pertengahan November tercapai Rp 257 miliar atau 88,2 persen.
Karena itu, Anggit menegaskan, BPKPAD akan melakukan optimalisasi pemungutan pajak pada tahun depan. Salah satu caranya dengan melakukan pendataan. BPKPAD akan mendata tanah-tanah berstatus pekarangan atau sawah yang telah ada bangunannya.
Baca Juga: Dilarang, Pedagang Pantai Baru Ngeyel Tetap Gelar Tikar, Hanya Dilakukan Pedagang di Sisi Timur
"Kalau ada bangunannya berarti, kan, bangunannya harus didata," tegasnya.
Untuk tanah yang di atasnya berdiri bangunan-bangunan tertentu, lanjut Anggit, BPKPAD akan melakukan penilaian individual. Tanah yang di atasnya berdiri bangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), misalnya, akan dilakukan penghitungan secara khusus. BPKPAD akan menghitung seluruh seluk-beluk yang terdapat di SPBU.
"Selisih antara penghitungan massal dan individual cukup besar," ungkapnya.
Upaya lain adalah aktif melakukan penagihan. Menurutnya, BPKPAD akan menggiatkan penagihan kepada wajib pajak yang telah masuk dalam daftar.
Melalui berbagai upaya ini, Anggit berharap bisa sedikit menutup kekurangan potensi hilangnya pendapatan PBB P2. Juga berkurangnya dana transfer ke daerah sebesar Rp 156 miliar.
Kepala Bidang Penagihan, Pengembangan, dan Pemeriksaan BPKPAD Kabupaten Bantul Darmawan Purwana menegaskan, perlu berbagai upaya untuk mendongkrak pendapatan pajak daerah. Termasuk dengan mempermudah berbagai layanan jenis pajak daerah.
"Sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri, kami tidak akan menaikkan pajak daerah. Apalagi, PBB P2," tegas birokrat yang akrab disapa Wawan ini. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita