BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi perihal bahaya peredaran rokok ilegal. Itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
Ada beragam cara yang dilakukan satpol PP agar sosialisasi dan edukasi itu efektif sampai ke masyarakat. Mulai pemasangan baliho, penyebaran informasi di media sosial, hingga bertatap muka dengan para pedagang.
Sosialisasi tatap muka, misalnya, lembaga penegak perda itu sepanjang 2025 menggelar enam kali. Lokasinya di beberapa kapanewon yang ditengarai menjadi sasaran peredaran rokok ilegal. Misalnya, Kapanewon Sewon, Sedayu, Kretek, Banguntapan, dan Sanden.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayubroto menegaskan, sosialisasi dengan melibatkan pedagang kecil sangat penting. Itu bertujuan agar tidak ada lagi pedagang kecil yang terjerat dengan persoalan hukum. Sebab, denda yang dijatuhkan kepada pedagang kecil yang terkena razia dan terbukti menjual rokok ilegal sangat tinggi.
”Karena itu, sosialisasi harus terus kami galakkan supaya mereka tidak jadi korban,” tegas Jati, sapaan Jati Bayubroto, melalui sambungan telepon pekan lalu.
Ya, marketing rokok ilegal kerap mengimingi-imingi keuntungan besar. Sebagian pedagang akhirnya tergiur dengan ‘angin surga’ itu. Mereka akhirnya nekat menjual rokok tanpa pita cukai di warung. Tanpa memikirkan berbagai dampak yang ditimbulkan. Seperti pelanggaran hukum hingga terjaring razia dan dijatuhi denda jutaan rupiah oleh Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
”Sales rokok murah (rokok ilegal, Red) justru kerap lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
Karena itu, birokrat yang pernah menjabat sekretaris dinas pariwisata ini kembali mengingatkan bahwa keuntungan yang diperoleh pedagang tidak akan pernah sebanding dengan risikonya. Usahanya bisa gulung tikar jika nekat menjual rokok tanpa cukai. Apalagi, ke depan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin diperketat. Menyusul komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memberantas peredaran rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Itu sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada pengusaha rokok yang selama ini rutin membayar cukai. Juga, sebagai upaya pemerintah melindungi ekosistem tembakau yang selama ini mampu memberikan jutaan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, sasaran sosialisasi dan edukasi sebenarnya seluruh masyarakat Bumi Projotamansari. Namun, sasaran utamanya adalah pedagang. Alasannya, mereka sering menjadi target titipan penjualan rokok tanpa cukai.
”Lebih baik tidak menjual sama sekali daripada akhirnya dirugikan,” pesannya.
Selain sosialisasi, satpol PP juga gencar menggelar operasi pemberantasan rokok tanpa cukai. Sebab, masih banyak pedagang yang sengaja menjual rokok ilegal. Padahal, mereka mengetahui bahwa perbuatan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Kami harap warga dan pedagang semakin sadar, tidak menjual, tidak membeli, dan tidak mengonsumsi rokok tanpa cukai," katanya. (*/cin/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita