BANTUL – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melakukan pemotongan maupun pemangkasan pohon di pinggir jalan. Khususnya bagi pohon yang dinilai sudah mengganggu atau membahayakan pengguna jalan.
Kepala DLH Bantul Bambang Purwadi Nugroho menjelaskan, pemotongan pohon hanya dapat dilakukan terhadap pohon yang berada di jalan kewenangan Kabupaten Bantul serta telah memenuhi kriteria.
Ia mengatakan, terdapat beberapa kriteria yakni kondisi pohon mati atau kering. Kemudian letak pohon berada di tengah lahan atau jalan akses milik pemohon. Serta ertumbuhan pohon miring atau condong ke badan jalan dan kondisi akar pohon sudah terangkat.
“Masyarakat yang ingin mengajukan pemotongan pohon wajib membuat surat permohonan tertulis kepada Kepala DLH Bantul bisa dikirim melalui email atau langsung ke kantor DLH Bantul," jelasnya saat dihubungi Selasa (14/10).
Lanjutnya, surat permohonan dilengkapi dengan fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, gambar denah lokasi dilengkapi dengan letak pohon jalan, jenis, jumlah, dan diameter pohon jalan yang akan ditebang. Sertakan pula dokumentasi foto pohon yang akan ditebang dan surat pernyataan kesanggupan menanam pohon perindang jalan pengganti.
"Kalo ditebang harus menyediakan pohon pengganti juga," jelasnya.
Baca Juga: Trans7 Sampaikan Permintaan Maaf atas Tayangan yang Singgung Pesantren Lirboyo Kediri
Sebelum dilakukan penebangan, tim teknis akan melakukan verifikasi ke lapangan untuk memastikan kondisi pohon benar-benar memenuhi kriteria. Bambang mengungkapkan, beberapa permohonan pemotongan pohon sudah diterima DLH Bantul. Terutama dari Kapanewon Bantul, Sewon, Jetis, dan Imogiri. Wilayah ini memiliki potensi pohon tumbang cukup tinggi.
Ia berpesan jika masyarakat menemukan pohon di pinggir jalan yang berisiko tumbang atau dapat membahayakan pengguna jalan, agar melaporkan ke DLH Bantul sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami imbau juga agar masyarakat menghindari parkir atau berteduh di bawah pohon yang kondisinya sudah rapuh,” tuturnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tolak Pakai APBN untuk Usulan Luhut, Sebenarnya Apa Itu Family Office?
Sementara itu, Lurah Wukirsari Susilo Hapsoro mengatakan, pemotongan pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan di Kalurahan Wukirsari rutin dilakukan oleh DLH Bantul dan juga dari pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Dengan adanya pemotongan pohon, harapannya tidak menganggu pengguna jalan dan aliran listrik," jelasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita