Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Banyak Ponpes di Bantul Belum Kantongi PBG, Terkendala Proses Rumit dan Biaya Mahal: Pemkab Bantul Siap Berikan Pendampingan

Cintia Yuliani • Jumat, 10 Oktober 2025 | 02:20 WIB
HEADSHOT:Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
HEADSHOT:Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.

BANTUL – Tak sedikit bangunan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Bantul belum memiliki izin bangunan. Baik berupa izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Padahal dokumen ini menjadi pengingat pentingnya izin dan kelayakan bangunan bagi lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren menyusul peristiwa robohnya bangunan Ponpes Al-Khoziny di Sidoarjo.

Pimpinan Ponpes Al-Imdad Bantul Atthobari membenarkan hal tersebut. Hal ini bukan disebabkan kelalaian semata, tetapi karena sejumlah kendala teknis dan administratif yang cukup kompleks.

“Sepertinya memang baru sedikit pesantren yang sudah punya PBG. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman pengurus pondok terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Atthobari menjelaskan, proses pengurusan izin bangunan sering dianggap rumit dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Padahal, sebagian besar pesantren dibangun secara swadaya dan bertahap sesuai kemampuan dana yang tersedia.

“Karena itu, banyak yang belum memiliki perizinan lengkap sejak awal,” jelasnya.

Atthobari menilai, keberadaan satuan tugas (satgas) yang dibentuk pemerintah sangat dibutuhkan untuk membantu pesantren memenuhi persyaratan teknis bangunan.

Pun satgas dianggap tidak hanya perlu melakukan pemeriksaan, melainkan mendampingi dalam proses pengurusan PBG maupun sertifikat laik fungsi (SLF).

Selain pendampingan, Atthobari juga mendorong pemerintah memperbanyak sosialisasi dan pembaruan data mengenai pesantren yang sudah maupun belum memiliki izin bangunan.

"Kolaborasi antara pemerintah, pengurus pesantren, dan lembaga keagamaan juga penting untuk memperlancar proses perizinan," terangnya.

Ia berharap pemerintah memberikan kebijakan khusus bagi lembaga non-profit seperti pesantren, misalnya dengan keringanan biaya atau bahkan penggratisan proses perizinan, asalkan tetap disertai pendampingan dan prosedur yang jelas sesuai ketentuan.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, penerapan PBG bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan keselamatan masyarakat.

Insiden di Sidoarjo, menurutnya, menjadi bukti pentingnya standar teknis dalam pembangunan gedung.

“Pemerintah harus memastikan semua bangunan layak dan aman untuk ditempati. PBG menjadi instrumen pengawasan itu,” ujarnya..

Halim menyebut, pengurusan PBG sejatinya tidak serumit yang dibayangkan. Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul sudah memiliki mekanisme sederhana untuk menilai kelayakan bangunan tanpa harus membuat perhitungan konstruksi yang rumit.

“PU sudah punya metode sendiri untuk memastikan bangunan layak huni. Jadi tidak perlu khawatir soal teknisnya,” ucapnya.

Meski begitu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada pesantren agar memahami prosedur perizinan dengan benar.

Pemkab Bantul akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Forum Pondok Pesantren untuk membahas penerapan PBG secara menyeluruh.

Pun ia tak ingin peristiwa di Sidoarjo terjadi di wilayahnya, maka sosialisasi dan pendampinan akan diperkuat agar seluruh pesantren menyesuaikan bangunannya dengan standar yang berlaku.

“Pondok yang menampung banyak santri harus memperhitungkan kekuatan bangunannya. Mereka bisa langsung berkonsultasi dengan Dinas PU,” tambahnya. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pondok pesantren #IMB #ponpes #Proses Rumit #biaya mahal #Ponpes Al Khozini Sidoarjo Ambruk #PBG