BANTUL - Nomor induk kebudayaan (NIK) memberikan manfaat untuk mengembangkan paguyuban, kelompok, hingga komunitas seni yang ada di Bantul. Kepemilikan NIK ini, akan berguna untuk mendapatkan fasilitas pengembangan kesenian.
Kepala Bidang Adat Tradisi, Lembaga Budaya, dan Seni Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul Beni Sasangka mengatakan, fasilitas bantuan untuk menunjang kegiatan dan pengembangan kesenian dilakukan dengan pengajuan proposal. Ditukukan kepada Disbud Bantul maupun bupati.
“Sepanjang memang kuota fasilitas masih ada dan memang memungkinan untuk bisa dibantu, bisa diberikan fasilitasi,” jelasnya saat dihubungi Jumat (3/10).
Beni mengatakan, bentuk fasilitasi akan dibedakan menjadi tiga kategori. Dia mencontohkan pelaku seni yang tergolong besar dengan banyak anggota seperti jathilan. Bantuan yang diperoleh bisa mencapai Rp 15 juta. Sementara untuk karawitan sekitar Rp 10 juta. Terakhir adalah pelaku seni seperti hadroh atau seni kosplosan, mendapat Rp 6 juta.
“Angka pastinya saya lupa (jumlah di atas sudah dipotong pajak, Red), tapi kisarannya seperti itu,” katanya.
Baca Juga: Siapkan Tenaga Profesional, Polbangtan Kementan Latih Mahasiswa Supervisor Unggas
Dia menambahkan, jumlah kelompok seni di Bantul terbilang banyak. Sekarang hampir setiap padukuhan memiliki komunitas seni dan telah mempunyai NIK. Karena itu, fasilitasi diprioritaskan bagi kelompok yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya.
Selain itu, kelompok yang berasal dari desa rintisan di Bantul juga menjadi pertimbangan khusus. “Untuk tahun ini karena ada efisiensi anggaran jumlah yang bisa menerima sekarang terbatas,” tuturnya.
Dia mengatakan, NIK dapat meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia. Melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan budaya. “NIK juga sebagai tanda legalitas badan, lembaga, kelompok budaya. Jadi NIK ini itu bukan untuk orang perorangan,” jelasnya.
Selain itu, NIK menjadi investasi potensi peran serta masyarakat yang terhimpun dalam badan, lembaga, dan kelompok budaya. “Ini juga sebagai bagian kami untuk mengetahui, memonitoring atas keberadaan mereka,” tuturnya.
Beni mengatakan, syarat pengajuan NIK yang pertama melengkapi formulir pengajuan yang ditandatangani oleh ketua badan, lembaga, atau kelompok seni. Diketahui oleh lurah dan panewu lalu ditunjukan kepada kepala dinas.
Baca Juga: Meski Aduan Oplos dari Masyarakat Tidak Terbukti, SPBU Gito Gati Tetap Akan Ditutup Selama Dua Hari
Kemudian mencantumkan susunan pengurus, daftar anggota, daftar inventaris barang badan, lembaga, dan kelompok seni. Tidak lupa anggaran dasar, anggaran rumah tangga, fotokopi KTP ketua dan sekretaris pengurus, dan denah lokasi.
Berkas kemudian diserahkan ke kantor Disbud Bantul untuk divalidasi dan diteliti kelengkapannya. Lalu tim akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi ke lapangan. “Terakhir kepala dinas Disbud Bantul menerbitkan sertifikat NIK paling lambat 14 hari sejak permohonan diterima,” lanjutnya.
Baca Juga: Ngopi Sambil Membaca, Ini Rekomendasi Coffee Shop dengan Bookshop Nyaman di Jogja
NIK, kata dia, berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang paling lambat satu bulan sebelum masa berlakunya habis.
“Kami berharap keberadaan NIK dapat mempermudah fasilitasi dari semua level pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disbud Bantul Yanatun Yunadiana mengatakan, NIK penting untuk pendataan komunitas seniman. "Nanti untuk kegiatan pengambilan kebijakan, kita sudah punya basis datanya," jelasnya.
Ia menyebut, selama ini yang memanfaatkan NIK baru seniman-seniman pertunjukan, contohnya mereka yang sering pentas biasanya mengajukan fasilitasi ke Disbud Bantul.
Menurutnya di bantul sudah ada ratusan yang memiliki NIK. Mulai dari sanggar, kelompok kelompok seni, kelompok bergodo, kelompok jathilan ketropak, hadroh, dan lain-lain.
Ia berharap Komunitas seniman yang belum mempunyai NIK untuk segera mengurus NIK. Jika nanti belum mengetahui caranya bisa menghubungi lewat media sosial atau lewat telpon ke Disbud Bantul.
"Kita siapkan, nanti formatnya kita siapkan tinggal ngisi dan melengkapi tanda kalurahan kemudian dibawa ke disbud," katanya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita