Dalam dokumen tersebut, tercantum permohonan dari pihak SPPG agar sekolah merahasiakan kejadian luar biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, maupun masalah serius lainnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih merespon hal tersebut. Ia menegaskan, SPPG bisa langsung beroperasi tanpa harus melalui pemerintah kabupaten sehingga Pemkab Bantul harus menyesuaikan dengan kebijakan pusat.
“MBG ini kan program pusat, SPPG bisa berdiri di mana saja tanpa melalui pemerintah daerah. Namun karena ada peristiwa yang melibatkan warga Bantul, tentu Pemkab harus turun tangan. Dinas kesehatan memberikan langkah perlindungan bagi siswa yang terdampak,” ujarnya saat ditemui Rabu (24/9).
Meski begitu, Abdul Halim mengaku belum pernah membaca secara langsung isi perjanjian tersebut.
“Saya pun belum tahu detail surat itu. Nanti kita kaji dulu, perjanjian itu patut atau tidak. Kalau dirahasiakan justru bisa berbahaya,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul Hermawan Setiaji menegaskan pihaknya telah mengonfirmasi hal tersebut ke SPPG.
“Sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi. Dan memang poin itu tidak seharusnya ada. Kalau ada keracunan, mestinya segera dilaporkan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hermawan juga menekankan, permintaan merahasiakan KLB bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
“Kalau sesuai Permenkes, sekolah maupun SPPG wajib segera melapor kepada pemerintah setempat bila terjadi KLB,” tegasnya.
Ke depan, Pemkab Bantul akan mendorong revisi perjanjian kerja sama tersebut.
Satgas yang sudah terbentuk juga akan menekankan kepada SPPG agar klausul kerahasiaan KLB dihilangkan.
“Kalau ada kasus KLB, yang utama adalah penanganan cepat agar dampaknya bisa diminimalisasi,” pungkas Hermawan. (cin)
Editor : Bahana.