Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Sedayu Bantul, Praktik Abal-Abal, Tipu Warga dengan Kerugian Rp 538 Juta dan Sertifikat Tanah

Cintia Yuliani • Jumat, 19 September 2025 | 03:46 WIB

BELAJAR DARI INTERNET: Jumpa pers dokter palsu yang menipu korban dengan kerugian mencapai Rp 538 juta.
BELAJAR DARI INTERNET: Jumpa pers dokter palsu yang menipu korban dengan kerugian mencapai Rp 538 juta.
BANTUL - Satreskrim Polres Bantul membekuk seorang perempuan Fakimaru Emmy (FE), 26, yang mengaku dokter.

Warga asal Gemolong, Sragen yang tinggal di Dusun Padusan, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu itu diduga menipu korban dengan modus praktik pengobatan abal-abal.

Korban berinisial J, warga Sedayu, mengalami kerugian hingga Rp 538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah milik ayah kandungnya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menjelaskan, kasus ini berawal pada Juni 2024.

Saat itu, korban sedang mencari terapi untuk anaknya. "Korban dikenalkan tantenya ke seorang perempuan yang mengaku dokter berinisial FE.

Saat itu korban percaya karena pelaku membuka semacam tempat terapi di Sedayu," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Korban semula diminta membayar Rp 15 juta sebagai biaya awal terapi. Tak lama kemudian, FE kembali meminta tambahan dengan alasan anak korban menderita mitomania.

Pada Agustus 2024, korban kembali diminta uang dengan dalih deposit jaminan pengobatan sebesar Rp 132 juta.

Tak berhenti di situ, November 2024 korban masih ditarik Rp 7,5 juta untuk biaya psikologi serta Rp 46 juta untuk pengobatan lain.

Uang itu didapat korban dengan meminjam kepada pelaku dengan menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan.

"Puncaknya Februari 2025, pelaku menakut-nakuti korban dengan menyebut anaknya mengidap HIV. Lalu menawarkan pengobatan dengan biaya Rp 320 juta,” jelas Mirza.

Pada Juli 2025, korban kembali diminta Rp 10 juta dengan janji deposit pengobatan akan cair.

Baca Juga: DPRD Kebumen Wacanakan Parkir Gratis untuk Tarik Minat Kunjungan, Jukir Dilatih Melayani

Namun kecurigaan muncul pada September 2025 ketika korban mengecek langsung ke RSUP Dr Sardjito. Hasilnya, nama FE tidak terdaftar sebagai dokter.

Dari kejadian itu, korban sadar telah tertipu dengan kerugian setengah miliar rupiah lebih dan sertifikat tanah. Laporan korban masuk ke Polres Bantul pada 4 September 2025.

Sehari setelahnya, Unit Tipiter berhasil menangkap FE di rumahnya di Padusan. Dari hasil penyelidikan, FE hanya lulusan SMA dan tidak pernah kuliah kedokteran.

Pengetahuannya seputar alat medis didapat dari internet.

"Dia berani melakukan tindakan layaknya dokter. Mulai mengambil darah, menginfus, sampai memberikan obat tanpa resep,” tambah Mirza.

Polisi menyita sejumlah alat kesehatan palsu dari tangan pelaku. FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Ia juga berpotensi dijerat Pasal 439 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Mengingat, pelaku sudah cukup lama membuka praktik ilegal di wilayah Sedayu.

Sementara itu tersangka FE mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Saya dari dulu selalu ingin jadi dokter. Belajar soal kedokteran secara otodidak dari internet," ungkapnya. (cin/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
#jaminan #pengobatan #dokter gadungan #mitomania #hiv #padusan #mengaku dokter #Mapolres Bantul #praktik ilegal #sragen #Fakimaru Emmy #pidana #Penipuan #terapi #gemolong #polres bantul #Bantul #argosari #sedayu #pengobatan abal abal