Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sidang Perkara Mafia Tanah Digelar, Mbah Tupon Bantah Keaslian Dokumen, Kuasa Hukum: Tanda Tangan Punya Ciri Khas karena Tremor

Cintia Yuliani • Kamis, 18 September 2025 | 02:39 WIB

 

PRSES HUKUM: Persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri Bantul Rabu (17/9).
PRSES HUKUM: Persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri Bantul Rabu (17/9).
 

BANTUL - Lima perkara penipuan yang melibatkan Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon digelar di Pengadilan Negeri Bantul Rabu (17/9).  Agenda sidang nomor perkara 260, 261, 262, dan 264/PID.B/2025/PN Btl adalah pembuktian penuntut umum. Sementara agenda sidang dengan nomor perkara 263, adalah pembacaan putusan sela.

Diketahui, terdakwa dari berkas 260 adalah Triyono, Muhammad Achmadi, dan Indah Fatmawati. Kemudian 261 dengan tedakwa Bibit Rustamta, dan terdakwa pada berkas 262 adalah Triono.  Sementara berkas 263 dengan terdakwa Vitri Wartini, serta 264 dengan terdakwa Anhar Rusli.

Dalam sidang yang dipimpin Gatot Raharjo ini, alat bukti berupa kuitansi Rp 1 miliar yang ditunjukkan oleh jaksa langsung ditanyakan ke Mbah Tupon. Hal ini karena ada tanda tangan pada kuitansi yang diklaim sebagai dokumen bukti pembayaran jual beli tanah. Namun, Mbah Tupon membantahnya.

Bahkan Mbah Tupon diminta langsung untuk membubuhkan tanda tangan langsung di ruang sidang sebagai pembanding. Tampak jelas perbedaan dengan hasil tanda tangan yang dibawa oleh jaksa. “Mbah Tupon tidak bisa menulis dan tanda tangannya punya ciri khas khusus karena tremor,” kata Kuasa Hukum Mbah Tupon Suki Ratnasari.

Suki menambahkan, kliennya memang pernah menjual sebidang tanah seluas 292 meter persegi dengan nilai Rp280 juta. Namun, berkas-berkas lain yang kemudian muncul justru menimbulkan kerumitan baru.

“Kuitansi itu tidak bisa dijadikan dasar jual beli karena belum ada pelunasan, juga tidak diikuti akta jual beli resmi,” tegasnya.

Dia menyebut, tanah milik Mbah Tupon pernah digadaikan ke koperasi oleh seseorang bernama Triono tanpa sepengetahuan pemilik sah. Sertifikat yang sempat ditebus itu, kemudian kembali berpindah tangan melalui berbagai perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). “Ada PPJB antara Mbah Tupon dengan Bu Suparsi, dengan saksi Pak Bibit. Tetapi pembayarannya pun belum tuntas," jelasnya.

Setelah itu, kata dia, muncul lagi nama Vitri, Triono, hingga Murtijo. Bahkan sertifikat sempat dijadikan jaminan pinjaman.

Menurutnya, tanah tersebut berpindah tangan berulang kali tanpa proses balik nama. Sehingga nama Mbah Tupon tetap tercatat sebagai pemilik sah. Namun, kondisi ini dimanfaatkan untuk transaksi berikutnya.

Suki berharap, majelis hakim dapat menilai secara objektif. "Kami percaya hakim bisa melihat ketidaksesuaian itu,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua RT 04 Dusun Ngentak, Srihardono Agil Dwi Raharjo turut didatangkan sebagai saksi pada perkara dengan terdakwa Bibit Rustamta. Dia menyebut, Mbah Tupon pernah mengajukan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Namun dokumen tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus tanah.

“Dulu untuk keperluan beasiswa anaknya, jauh sebelum perkara ini muncul. Itu pun sebelum 2020,” ungkap Agil.

Agil menambahkan, sengketa tanah ini sudah melalui tiga kali mediasi di kalurahan. Pertama hanya berupa klarifikasi dari Triono. Karena tidak ada titik terang, pertemuan kedua digelar lebih serius hingga melahirkan surat perjanjian.

“Dalam mediasi kedua itu, Pak Triono dan Pak Bibit menyerahkan surat jaminan. Sertifikatnya juga dijaminkan kepada Mbah Tupon dengan nilai setara tanah yang akan dilelang,” bebernya.

Pada mediasi ketiga, permasalahan semakin melebar. Sertifikat tanah diserahkan sebagai jaminan sekaligus dilaporkan ke pihak kepolisian. “Pertemuan terakhir, Pak Bibit, Pak Triono, bersama Mas Heri melapor ke Polda,” sebtunya.

Nama yang dipekerkarakan antara lain Triono, Anhar Rusli, hingga Indah Fatmawati. Namun, lanjutnya, dalam laporan resmi yang teregister di Polda, yang tercatat justru hanya Bibit dan Triono. “Mediasi sudah dilakukan tiga kali, ada bukti surat jaminan, juga laporan ke kepolisian. Selanjutnya tinggal bagaimana pengadilan menilai semua bukti tersebut,” sebutnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Sebab ada terdakwa yang belum diperiksa. Yakni Triyono, Muhammad Ahmadi, dan Indah Fatmawati. (cin/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Anhar Rusli #Bibit Rustamta #jual beli tanah #Perkara #mafia tanah #pengadilan negeri bantul #Kuitansi #pembayaran #tanda tangan #Mbah Tupon #Tupon Hadi Suwarno