BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi bersama dengan melibatkan Bea Cukai Yogyakarta itu berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa cukai.
”Total ada 27.684 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis yang kami amankan,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Bantul Jati Bayubroto di ruang kerjanya, Minggu (14/9).
Ribuan batang rokok itu, Jati, sapaan Jati Bayubroto mengungkapkan, hasil operasi pemberantasan rokok ilegal sejak Januari hingga Agustus 2025. Di antara merek rokok ilegal yang diamankan, antara lain, Signal, Ninja Hitam, Guse, Humer, A37, Mas Berry, dan Sendang Biru. Jenisnya meliputi sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT), dan sigaret kretek mesin (SKM).
”Kami amankan dari 14 pedagang,” sebutnya.
Ke-14 pedagang itu, kata Jati, dari berbagai kapanewon di Bumi Projotamansari. Kapanewon Pandak, Kretek, Srandakan, Pleret, Jetis, Bantul, dan Banguntapan masing-masing satu pedagang. Kemudian, Kapanewon Bambanglipuro dan Sanden masing-masing dua pedagang.
”Lalu, Kapanewon Sedayu ada tiga pedagang,” ujarnya.
Birokrat yang pernah menjabat sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul ini menegaskan, operasi bersama tidak serta-merta menyasar pedagang. Operasi itu berdasar laporan masyarakat atau hasil temuan tim intelijen.
”Jadi, tidak sembarangan,” tegasnya.
Jati membandingkan hasil operasi tahun ini tidak sebesar dengan 2022 dan 2023. Dia menengarai tren penurunan lantaran sejumlah faktor. Antara lain, pengaruh masifnya operasi penindakan dan sosialisasi.
Sebab, satpol PP dalam berbagai sosialisasi intens mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan, maupun menggunakan rokok tanpa pita cukai.
Faktor lain, kata Jati, nilai denda yang dijatuhkan kepada pedagang pada dua dan tiga tahun lalu fantastis. Ada pedagang yang pernah mendapatkan denda Rp 49 juta. Ada pula yang dijatuhi denda Rp 30 juta.
”Yang dijatuhi denda Rp 26 juta juga ada. Itu karena jumlah barang buktinya sangat besar,” sebutnya.
Menurutnya, nominal denda pada tahun ini rata-rata sekitar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Mayoritas pedagang membayar denda di tempat. Kendati begitu, ada pula pedagang yang dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan.
”Dan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Jati kembali menegaskan bahwa praktik jual beli rokok ilegal merugikan negara. Sebab, rokok ilegal tidak bercukai.
”Sehingga, kalau ditemukan rokok ilegal, pasti akan ditindak dan diproses sesuai aturan,” tegasnya. (cin/zam)
Editor : Herpri Kartun