Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Baru 60 Persen UMKM di Kabupaten Bantul yang Sudah Bertransformasi Digital, Sisanya Maih Butuh Pendampingan

Cintia Yuliani • Selasa, 16 September 2025 | 16:10 WIB

 

Salah satu produk UMKM di stand Sanden Fair 2025
Salah satu produk UMKM di stand Sanden Fair 2025

BANTUL – Pemerintah Kabupaten Bantul terus mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk bertransformasi digital sekaligus melengkapi legalitas usaha. Salah satunya melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi pintu masuk menuju UMKM formal.

Kepala Bidang Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul Dendi Sulistyo Wibowo menyebutkan, dari 96 ribu UMKM yang ada di Sidakui saat ini baru sekitar 60 persen pelaku UMKM yang sudah bertransformasi digital. Sementara sisanya, sekitar 40 persen, masih belum tersentuh dan membutuhkan pendampingan lebih lanjut.

 Baca Juga: Membangun Generasi Planters Profesional dan Berkarakter, Siapkan Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul di Sektor Perkebunan Nasional

“UMKM yang belum ini memang butuh dukungan. Mulai dari mendorong kepemilikan NIB, sertifikat halal, sampai fasilitasi lain,” jelasnya saat ditemui di Pendopo Arum, Imogiri Senin (15/9).

Berdasarkan data DKUKMPP, dari lebih dari 96 ribu pelaku UMKM yang tercatat, baru 58.776 yang memiliki NIB. Dendi yakin jumlah sebenarnya lebih banyak. Hanya saja, sebagian UMKM belum memasukkan data ke sistem informasi binaan Sidakui sehingga belum terdeteksi.

 Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan pada Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Bantul Kembali Ditunda, Rentut dari JPU Lagi-Lagi Belum Siap

“Karena itu kami mendorong pelaku UMKM agar menginput data, baik data diri maupun usaha. Termasuk legalitas seperti NIB dan sertifikat halal,” tuturnya.

Dengan begitu, pemerintah dapat memetakan UMKM yang sudah memiliki sertifikat sekaligus mengetahui mana yang masih membutuhkan pendampingan.

 Baca Juga: Basket 3 x 3 Sleman Kalahkan Gunungkidul, Pelatih Targetkan Lolos ke Partai Final Porda 2025

Dendi menegaskan, di era digital UMKM dituntut untuk beradaptasi. Apalagi hampir seluruh layanan pemerintah kini berbasis elektronik, termasuk pendataan UMKM.

 

“Harapannya, semakin banyak UMKM yang memiliki NIB dan legalitas lainnya, sehingga pembinaan dan fasilitasi bisa lebih tepat sasaran,” katanya.

 

 

Salah satu pelaku UMKM yang sudah merasakan manfaat memiliki NIB adalah Adha Dewi Prihantini pengusaha makanan ringan adrem asal Kapanewon Sanden. Ia mengaku kepemilikan NIB mempermudah dirinya dalam mengurus sertifikat halal hingga membuka akses ke berbagai fasilitas.

“Kalau ada even selalu diundang dinas. Selain itu ada fasilitas QRIS dan bantuan lain dari BI (Bank Indonesia)," jelasnya.

Ia mengaku pembuatan NIB dibantu oleh pendamping produk halal (PPH) sekitar tiga tahun lalu. Kini, produknya pun telah mengantongi sertifikat halal. (cin)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Pemerintah Kabupaten Bantul #Nomor Induk Berusaha (NIB) #pelaku umkm #Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan #pendampingan #usaha mikro kecil menengah (UMKM) #sertifikat halal #dkukmpp #Bantull #digital #UMKM #pelaku