BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mencopot 125 reklame ilegal. Berupa 65 spanduk melintang dan 60 rontek yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto menjelaskan, pencopotan tersebut menyasar pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Baca Juga: Mencegah Penghilangan Alat Bukti, Giliran BUKP Galur Digeledah Kejari Kulon Progo
Operasi pada Selasa (26/8) itu dilakukan di kawasan lampu merah Bakulan, Pasar Imogiri, simpang empat Jejeran, simpang tiga Tembi, Cepit, dan Dongkelan. “Patroli dengan delapan personel Satpol PP,” ujarnya saat dihubungi Rabu (27/8).
Selain penertiban reklame, petugas juga memberikan imbauan kepada sejumlah warung soto dan angkringan di selatan simpang Cepit agar menata parkiran pengunjung. Hal itu dilakukan supaya tidak mengganggu proses pelebaran jalan yang saat ini sedang berjalan. “Selama kegiatan berlangsung, situasi aman dan lancar,” jelas Jati.
Baca Juga: Website Pemkab Kulon Progo Sempat Sulit Diakses, Ternyata Pernah Kena Serangan Siber 276 Ribu Kali
Dia menambahkan, operasi penertiban reklame ilegal ini merupakan agenda rutin. Bagi masyarakat yang masih memasang spanduk tanpa izin, Jati mengimbau agar segera mengajukan izin sesuai ketentuan. “Titik reklame liar paling banyak ditemui di area perempatan atau APPIL,” ungkapnya. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita