BANTUL – Slamet, petani jagung asal Tanjung Karang, Patalan, Jetis tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi karena terkenda pembuatan kartu tani. Ia mengaku sudah mencoba membuat kartu tani sampai tiga kali, tetapi tak kunjung berhasil.
“Pembuatannya suruh lewat kelompok tani, diminta ngumpulin KTP, KK, pajak bangunan untuk kartu tani, tapi udah bikin tiga kali nggak jadi-jadi,” ujarnya saat ditemui di sawahnya Selasa (19/8).
Baca Juga: Dukungan Brajamusti dari Teriakan Lantang di Tribun hingga Beri Surat Personal bagi Para Pemain PSIM
Ia menyayangkan karena tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi hanya gara-gara tidak memiliki kartu tani. Menurutnya mencari pupuk untuk pertanian susah dan harganya pun relatif mahal.
“Kalau yang subsidi kan satu sak Rp 200 ribu, kalau ngga pakai subsidi sekitar Rp 300 ribu,” tuturnya.
Baca Juga: Udan Salah Mongso Buat Baliho Ambruk, Pohon Tumbang dan Banjir di Wilayah DIY
Ia terpaksa membeli pupuk yang tidak bersubsidi. Petani berusia 62 tahun ini berharap ada penyuluhan dari dinas terkait agar para petani bisa menanyakan kendala mengapa kartu tani tidak kunjung jadi.
Sementara itu, Penelaah Teknis kebijakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bantul Retno Puji Astuti mengatakan, syarat petani yang akan membuat kartu tani harus tergabung ke kelompok tani.
Pengajuan kartu tani diajukan lewat ketua kelompok tani. Setelah itu ketua kelompok tani akan mengusulkan ke penyuluh pertanian yang ada di kapanewon masing-masing.
“Pengajuan kartu tani tidak bisa setiap hari, tapi di waktu-waktu tertentu karena nunggu dari pusat sistemnya dibuka,” ujarnya saat ditemui di Kantor DKPP Bantul.
Menurutnya pengajuan bisa diakhir tahun pada bulan November. Namun, jika petani tertinggal dalam pengajuan kartu tani di tahun sebelumnya, maka bisa mengusulkan ke ketua kelompok tani maupun langsung ke penyuluh pertanian di kapanewon masing-masing dan bisa diajukan pada Maret atau Juni.
Baca Juga: Dukungan Brajamusti dari Teriakan Lantang di Tribun hingga Beri Surat Personal bagi Para Pemain PSIM
“Nah itu mungkin miskomunikasinya di situ, mungkin berhenti di kelompok tani atau belum menanyakan ke penyuluh pertanian,” tuturnya.
Namun, Retno menegaskan petani yang tidak mempunyai kartu tani, tetapi nomor induk kependuduk (NIK) sudah terdaftar di elektornik rencana definitif kebutuhan kelompok (E-RDKK) sebenarnya tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. “Nanti petani yang tidak punya kartu tani tapi terdaftar E-RDKK bisa pakai KTP untuk menebus pupuk subsidi,” jelasnya.
Menurut Retno selain terjadi miskomunikasi antara petani dan ketua kelompok tani, bisa jadi beberapa petani sudah terdaftar E-RDKK, namun mereka tidak tahu jika NIK-nya sudah terdaftar.
Baca Juga: Udan Salah Mongso Buat Baliho Ambruk, Pohon Tumbang dan Banjir di Wilayah DIY
“Petani bisa langsung mengecek ke kios pupuk subsidi apakah sudah terdaftar E-RDKK atau belum,” katanya.
Ia berpesan kepada kelompok tani jika dalam pertemuan rutin agar aktif menyampaikan informasi pupuk bersubsidi kepada anggotanya. Selain itu, petani juga bisa ke kantor penyuluhan pertanian di kapanewon masing-masing untuk berkonsultasi terkait kartu tani ataupun kendala-kendala yang dialami.
“Misalnya ketua kelompok taninya kurang aktif atau gimana bisa langsung ke penyuluhan minta informasinya,” pesannya.
Menurut data DKPP Bantul sebanyak 39.571.620 petani sudah terdaftar E-RDKK. Tersebar di seluruh kapanewon di Bantul dengan pemilik E-RDKK terbanyak berada di Imogiri berjumlah 5.351 petani. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita