Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Disdukcapil Bantul Catat Ada 41 Warga Cantumkan Agama "Kepercayaan" di e-KTP

Cintia Yuliani • Jumat, 8 Agustus 2025 | 04:19 WIB
ILUSTRASI KTP
ILUSTRASI KTP

BANTUL - Kesadaran akan pengakuan identitas spiritual semakin meningkat di kalangan masyarakat Bantul. Hal ini tercermin dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul yang mencatat ada 41 warga memilih mencantumkan "Kepercayaan" pada kolom agama di e-KTP mereka. Seluruhnya merupakan warga berusia di atas 17 tahun, dengan rincian 26 laki-laki dan 15 perempuan.

Kepala Disdukcapil Bantul Kwintarto Heru Prabowo menyebutkan, pihaknya turut menerima beberapa pengajuan serupa dari warga lainnya. Namun tidak semuanya dapat dikabulkan karena belum memenuhi syarat administratif.

"Ada satu warga yang sempat mengajukan perubahan data menjadi kepercayaan, tapi belum bisa kami proses karena persyaratannya belum lengkap,” jelasnya saat dihubungi Rabu (6/8).

Ia menerangkan perubahan kolom agama pada KTP elektronik menjadi "Kepercayaan" tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemohon harus memiliki sertifikat resmi dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dan kepercayaan yang dianut wajib tercatat di Dinas Kebudayaan.

“Tanpa dokumen tersebut, kami tidak bisa memproses pengubahan data,” tambahnya.

Kebijakan ini merujuk pada pengakuan negara terhadap penganut aliran kepercayaan, yang kini telah mendapatkan ruang hukum untuk dicantumkan secara resmi dalam dokumen kependudukan. Disdukcapil memastikan tetap akan melayani perubahan data kepercayaan selama persyaratan terpenuhi. (cr2/laz)

Editor : Herpri Kartun
#kepercayaan #data #Spiritual #Disdukcapil #Pencatatan Sipil #kependudukan