"Tercatat 2.346 pelanggaran melalui sistem ETLE BRIVA dan kami memberikan teguran kepada 1.835 pelanggar secara langsung," ujar Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana Senin (28/7).
Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak memakai helm berstandar SNI dengan 543 kasus, disusul oleh pengendara di bawah umur sebanyak 505 kasus, dan pelanggaran lampu lalu lintas sebanyak 469 kasus.
Selain itu, terdapat pula 332 pelanggaran penggunaan knalpot brong dan 299 kasus melawan arus.
Selama operasi berlangsung, petugas turut mengamankan 978 SIM, 1.283 STNK, serta 85 unit kendaraan bermotor.
"Dari total kasus yang ditangani, 2.323 melibatkan sepeda motor dan 23 lainnya kendaraan roda empat," ujarnya.
Dalam periode tersebut, juga tercatat 75 kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 94 orang mengalami luka ringan dan satu korban meninggal dunia. Estimasi kerugian materiil mencapai sekitar Rp 51 juta.
Meski operasi telah berakhir Jeffry menegaskan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilanjutkan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi aturan demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya. (Cr2)
Editor : Bahana.