Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terkuak! Resto dan Hotel Bukit Indah di Srimulyo Gunakan TKD Tanpa Izin Gubernur, Dispertaru Bantul Telah Kirim Surat Rekomendasi ke Lurah Srimulyo

Cintia Yuliani • Selasa, 15 Juli 2025 | 23:15 WIB

Resto Bukit Indah di Kalurahan Srimulyo yang beridir di atas TKD
Resto Bukit Indah di Kalurahan Srimulyo yang beridir di atas TKD
BANTUL - Penggunaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) untuk resto dan hotel Bukit Indah di Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, menjadi sorotan lantaran tidak mengantongi izin Gubernur DIY.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan TKD tidak diperbolehkan untuk usaha hotel.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Kurniantara, menjelaskan jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Bantul Timur, kawasan Bukit Indah berada dalam zona perumahan kepadatan sedang (R3) yang memungkinkan pendirian penginapan dan restoran.

Itu artinya secara tata ruang diperbolehkan untuk penginapan atau resto.

"Tapi, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada Pergub Nomor 24 tahun 2024,” ujar Kurniantara saat ditemui di kantor Dispertaru Bantul (14/7).

Menurut Kurniantara, rencana detail tata ruang (RDTR) terbaru pada 2024 memang menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan perumahan kepadatan sedang dan sebagian perkebunan rakyat, yang memperbolehkan kegiatan hotel dan restoran secara terbatas dan bersyarat.

Akan tetapi, di zona perkebunan rakyat hanya diizinkan hotel melati.

Namun hal ini baru bisa dilaksanakan jika ada izin gubernur karena tanahnya adalah TKD.

Permasalahannya, lahan yang digunakan oleh Bukit Indah merupakan tanah kasultanan atau TKD milik kalurahan.

Sesuai Pergub 24 Tahun 2024, jenis pemanfaatan semacam ini tidak diperkenankan digunakan untuk hotel.

“Kalau untuk restoran masih boleh, selama tata ruangnya memungkinkan. Tapi hotel tidak boleh karena ini TKD," tegasnya.

Ia mengatakan memanfaatkan TKD untuk sekolah, BUMDes, atau kepentingan umum lainnya justru masih bisa. Akan tetapi dengan catatan harus ada izin gubernur.

Kurniantara menegaskan, surat rekomendasi mengenai pengurusan izin tanah TKD di Resto dan Hotel Bukit Indah kepada gubernur juga telah dikeluarkan pihaknya kepada Lurah Srimulyo Wajiran sejak Desember 2024.

“Kami tidak menyuruh menutup. Tapi dari hasil pengawasan, kami rekomendasikan kepada Lurah Srimulyo agar mengurus izin karena belum ada izin,” katanya.

Bahkan pada saat surat rekomendasi keluar di bulan Desember 2024, proses pengawasan terhadap Bukit Indah sudah dilakukan jauh sebelum dirinya menjabat.

"Kami hanya menjalankan pelimpahan tugas dari DIY melalui bupati,” katanya.

Sejak ia memberikan rekomendasi pengurusan izin dibarengi dengan berita acara memang Wajiran belum mengurus sampai saat ini.

"Jadi kami memberikan rekomendasi, kemudian dari desa yang harus suportif untuk mengurus," jelasnya.

Dalam proses pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, seharusnya prosedur diawali dengan permohonan dari lurah ke gubernur, melalui bupati.

Setelah izin gubernur diterbitkan, baru bisa dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan TKD.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengawasan atas pemanfaatan TKD dilakukan secara periodik setiap triwulan.

Bukan hanya Resto dan Hotel Bukit Indah saja yang dilakukan pengawasan, tetapi semua TKD yang ada di Bantul.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, jika pihkanya menemukan terdapat TKD yang belum mengantongi izin, maka ia memberikan surat rekomendasi untuk mengurus izin ke gubernur.

Dan Bukit Indah bukan satu-satunya kasus yang belum memiliki izin.

"Namun, biasanya mereka (yang belum mengurus izin TKD, Red) langsung menindaklanjuti perizinan ke gubernur," tambahnya.

Diketahui, Lurah Srimulyo Wajiran saat ini tengah terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan lahan TKD.

Ia sebelumnya menyatakan dirinya siap membuktikan tidak bersalah dan hanya mengaku hanya mengikuti regulasi yang berlaku saat itu. (Cr2)

Editor : Bahana.
#Dispertaru Bantul #Lurah Srimulyo Wajiran #tkd #tanah kas desa