Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tergugat Triono Tak Hadir Dua Kali, Sidang Kasus Perdata Mbah Tupon Kembali Ditunda

Cintia Yuliani • Selasa, 8 Juli 2025 | 23:12 WIB

DI TUNDA: Persidangan kasus perdata Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (8/7)
DI TUNDA: Persidangan kasus perdata Mbah Tupon di Pengadilan Negeri Bantul, Selasa (8/7)
BANTUL - Sidang perdata kasus mafia tanah Mbah Tupon yang dijadwalkan hari ini, ditunda kembali.

Penundaan dikarenakan tidak hadirnya tergugat Triono, turut tergugat 1 Triyono, dan turut tergugat 2 Anhar Rusli dalam persidangan.

Rencananya sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juli mendatang. Artinya sidang selanjutnya ditunda selama dua minggu.

"Ditunda dua minggu, karena minggu depan ada dinas keluar," jelas Hakim Ketua Dhitya Khsumaning Prawarni saat dipersidangan, Selasa (8/7).

Ia mengatakan tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir akan dipanggil satu kali lagi, jika dalam persidangan selanjutnya tetap tidak hadir maka persidangan akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Sementara itu Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari berharap tergugat dan turut tergugat lainnya bisa hadir, karena keempat tim pembela dari Mbah Tupon yakni termasuk dirinya, Sigit Fajar Rohman, Robby Andrian, dan Suyanto Siregar hadir semua dalam persidangan hari ini.

"Kalau berangkat semua, bisa dilanjutkan dengan agenda mediasi tapi ternyata kan mereka tidak hadir," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bantul.

Tim pembela Mbah Tupon meminta jika dalam persidangan selanjutnya ada yang tidak hadir kembali, maka sidang harus tetap dilanjutkan, karena menurut prosedur jika tiga kali panggilan tergugat tetap tidak hadir, maka dalam mekanisme sidang akan tetap berlanjut.

Mereka yang tidak hadir dianggap tidak menggunakan haknya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan dari awal penggugat berniat untuk musyawarah mufakat.

Pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena adanya kesepakatan lisan dengan Triono.

Artinya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Triono terhadap penggugat yang awalnya menjanjikan untuk mendapatkan balik nama ternyata faktanya tidak terbukti.

"Sebenarnya jika tergugat dan turut tergugat tidak bisa hadir karena ditahan di Polda, sebenarnya bisa diwakilkan oleh penasihat hukum jika mereka mengusahakannya," tuturnya.

Namun, kata dia, tergugat belum ada inisiatif mengirim perwakilan penasihat hukum ke pengadilan. Juni berharap bisa berkomunikasi dengan kuasa hukum tergugat.

Ia juga mengatakan sebenarnya tidak hadirnya tergugat maupun turut tergugat tidak menghambat proses pengadilan.

"Kalau mereka mau pakai haknya juga oke, kalau engga ya persidangan kita tetap lanjutkan kalau meraka tidak hadir," tutupnya. (cr2)

Editor : Bahana.
#PN Bantul #Bantul #Triono #Mbah Tupon