BANTUL - Enam dari tujuh tersangka kasus mafia tanah yang menyeret nama Mbah Tupon, 68, warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, resmi ditahan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau berdasarkan surat perkembangan hasil penyidikan dari kepolisian.
Disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara, Rabu (4/6/2025).
Hasilnya, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pemalsuan dokumen oleh pejabat publik (Pasal 266 KUHP).
Ke-7 tersangka yakni Bibit Rustanto, Triono, Fitriwartini, Triyono, Muhammad Ahmadi, Indah Fatmawati, dan Ahmad Rusli.
Hingga Kamis (19/6/2025), enam dari tujuh tersangka telah ditahan. Satu tersangka Ahmad Rusli belum ditahan karena tengah sakit dan mengantongi surat keterangan dari dokter.
"Kami harap ketujuhnya bisa segera ditahan agar proses hukum berjalan maksimal," ungkap Kiki, panggilan akrab Suki Ratnasari Kamis (19/6/2025).
Selain proses pidana, tim hukum juga mengonfirmasi mereka telah menerima salinan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Gugatan itu diajukan oleh dua dari para tersangka Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati.
“Beliau (Mbah Tupon) bingung. Kasus pidananya belum selesai, tapi sudah digugat perdata. Tapi harapannya satu, agar sertifikat hak milik (SHM) atas namanya bisa dikembalikan,” lanjutnya.
Sementara itu, tim hukum mengaku telah bertemu langsung dengan bupati Bantul dan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Bantul.
Pertemuan membahas penyelesaian perkara agar hak-hak Mbah Tupon dapat segera dipulihkan, termasuk pengembalian SHM.
"Menurut informasi, Kantah BPN juga telah memanggil PPAT yang terlibat dan sedang mengkaji dugaan pelanggaran kode etik. Sanksi etik untuk PPAT tersebut sedang diproses," ungkapnya. (cr2/laz)
Editor : Winda Atika Ira Puspita