BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mengimbau para pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar tidak menyebarluaskan permasalahan perusahaan melalui media sosial.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari persoalan hukum dan menjaga suasana kondusif antara pekerja dan perusahaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, mengatakan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan baik melalui serikat pekerja, forum HRD, maupun grup Disnakertrans yang telah ada.
“Kita mengimbau jika ada permasalahan, hati-hati dalam menggunakan media sosial karena bisa jadi ditumpangi dengan orang yang tidak berkepentingan. Salah-salah nanti bisa dianggap mencemarkan nama baik perusahaan,” ujar Rina Senin (26/5).
Rina menyebut bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, tercatat 63 pekerja mengalami PHK di Bantul.
Meskipun sebagian besar PHK disebabkan oleh efisiensi, ia juga menyoroti dampak dari kondisi ekonomi global yang turut memengaruhi sektor industri kerajinan di wilayah tersebut.
Beberapa perusahaan penghasil kerajinan yang bergantung pada ekspor ke Amerika Serikat mengalami penurunan permintaan akibat kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menaikkan tarif impor produk Indonesia hingga 32 persen.
Meski demikian, Rina menekankan pentingnya strategi diversifikasi pasar agar perusahaan tidak terpukul oleh perubahan kebijakan negara tertentu.
“Perusahaan yang tidak bergantung hanya pada satu negara seperti Amerika, tapi juga ke Eropa atau pasar lain, justru bisa bertahan bahkan tumbuh di tengah kondisi ini,” jelasnya.
Editor : Bahana.