BANTUL - Pelaku perusakan makam di wilayah Bantul ditangkap Senin (19/5). Dia adalah pelajar berinisal ANFS, 16, yang merupakan warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menjelaskan, menurut sejumlah kesaksian dan informan, pelaku diduga beralamat di Jalan Garuda No 15, Pringgolayan, Banguntapan.
Menurut warga, terduga pelaku sering berpergian dengan cara berjalan kaki dan tidak membawa alat komunikasi apa pun.
"Pada pukul 15.00, hari ini penyidik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya," jelas Jeffry.
Terduga pelaku mengakui perbuatan atas perusakan makam di wilayah Baluwarti, Purbayan, Kotagede, dan makam di Banguntapan. "Pasal yang dilanggar yaitu pasal 179 KHUP," jelas Jeffry.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus hitam. Selain itu, celana pendek berwarna hitam dengan motif garis kotak-kotak berwarna putih, serta bongkahan batu berukuran panjang 30 cm dan 20 cm turut diamankan.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab terduga pelaku melakukan hal tersebut. (cr2/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita