BANTUL – Langkah nyata pemerintah dalam memastikan keadilan agraria kembali ditunjukkan melalui penyerahan 811 sertifikat tanah kepada warga Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul.
Sertifikat ini bukan sekadar dokumen kepemilikan, melainkan simbol pengembalian hak atas tanah yang pernah dirampas semasa penjajahan Jepang sekitar tahun 1943-1945.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara langsung menyerahkan sertifikat hasil program konsolidasi tanah tersebut pada Sabtu, (10/5).
Konsolidasi ini merupakan proses penataan kembali penguasaan lahan dengan pendekatan keadilan dan rekognisi sejarah, khususnya bagi tanah yang masuk kategori tutupan Jepang.
Nusron menekankan pentingnya tanggung jawab pemilik baru dalam memanfaatkan sertifikat tersebut.
Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menggunakan sertifikat sebagai jaminan pinjaman yang justru bisa berujung pada kehilangan aset.
"Tanah ini dulu direbut oleh penjajah, kini sudah kembali ke tangan rakyat. Maka jagalah, gunakan untuk kegiatan produktif. Jangan dijadikan komoditas yang bisa dengan mudah berpindah tangan," tegas Nusron.
Pesan serupa juga disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Hakim menyebut bahwa tanah salah satu aset yang berharga. Adanya sertifikat tanah menandakan bahwa tanah yang dimiliki sah secara hukum.
"Bagi masyarakat yang menerima sertifikat, saya berharap sertifikat ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai tanah yang telah bersertifikat ini disalahgunakan atau bahkan digadaikan tanpa perencanaan yang matang," tambahnya.
Peringatan tersebut tak lepas dari kekhawatiran atas maraknya praktik mafia tanah. Pemkab Bantul menyatakan komitmennya untuk bekerja sama lintas sektor dalam menindak segala bentuk penyimpangan hukum terkait pertanahan.
Penyerahan sertifikat ini menjadi penanda bahwa pemerintah tidak hanya menyelesaikan konflik agraria masa lalu, tetapi juga memperkuat fondasi hukum tanah bagi generasi mendatang. CR2.
Editor : Bahana.