Korban berinisial IR (40), seorang karyawan swasta, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 11,4 juta kepada terlapor berinisial MWE (48), warga Bintaran Kidul, Kota Yogyakarta, yang mengaku dapat membantu proses balik nama sertifikat tanah dengan nomor HM: 04210.
MWE menjanjikan bahwa proses balik nama akan selesai dalam waktu satu hingga dua tahun.
Namun, pada Senin (11/11/24) korban didatangi oleh pihak dari Bank Berlian Bumi Artha (BBA) yang menginformasikan bahwa sertifikat tanah tersebut ternyata telah dijaminkan oleh terlapor ke bank tersebut.
Merasa tertipu, korban berusaha menghubungi MWE, namun tidak mendapat respon.
Hingga saat ini, sertifikat tanah tersebut masih berada dalam status jaminan di Bank Berlian Bumi Artha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp 11,4 juta.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polres Bantul untuk proses penyelidikan lebih lanjut pada Rabu, (9/5).
Editor : Bahana.