Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kembali Muncul Korban Mafia Tanah di Bantul, Kementerian ATR/BPN Blokir Sertifikat Tanah yang Berubah Kepemilikan Tanpa Sepengatahuan Pemilik Asli

Fahmi Fahriza • Kamis, 8 Mei 2025 | 04:00 WIB

 

 

DISKUSI: Sesi pertemuan antara tim hukum Pemkab Bantul dengan pihak Bryan Manov Qrisna Huri, yang merupakan korban penggelapan sertifikat tanah Rabu (7/5).
DISKUSI: Sesi pertemuan antara tim hukum Pemkab Bantul dengan pihak Bryan Manov Qrisna Huri, yang merupakan korban penggelapan sertifikat tanah Rabu (7/5).
 

BANTUL - Berubahnya kepemilikian sertifikat milik keluarga Bryan Manov Qrisna Huri langsung ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Sertifikat tanah dengan nama baru tersebut telah diblokir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Sertifikat tanah yang tiba-tiba berganti atas nama Muhammad Achmadi (MA) tersebut secara resmi telah diblokir oleh Kementerian ATR/BPN," kata Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul Hermawan Setiaji Rabu (7/5).

Hermawan mengungkapkan, langkah strategis tersebut diambil sebagai salah satu tindak lanjut dalam upaya mengusut dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Bryan. "Mas Bryan sepakat untuk didampingi tim hukum Pemkab Bantul. Surat kuasa khusus akan ditandatangani dan diserahkan besok," tegasnya.

Setelah adanya surat kuasa khusus, tim hukum Pemkab Bantul juga siap melakukan pendampingan lanjutan. Termasuk melakukan pelaporan ke Polda DIY. "Setelah ini, seluruh tindakan hukum Mas Bryan akan didampingi penuh," sebutnya.

Sementara itu, Bryan yang merupakan korban menyampaikan, bahwa sertifikat tanah tersebut secara akad adalah pecah waris. Dari sang ayah, yang diberikan untuk dirinya dan sang adik.

 Baca Juga: Keluarga Kenang Korban Meninggal Kecelakaan Kalijambe, Mimpi Kakak Korban Meninggal hingga Ada Kicauan Burung Dekat Rumah

"Ternyata ada penyimpangan proses yang harusnya pecah waris malah menjadi jual beli. Seolah-olah saya menjual itu," ungkap warga Padukuhan Jadan, Tamantirto, Kasihan ini.

Dalam kasusnya, Bryan mengaku ada tanda tangan yang tertulis atas namanya dan sang adik. Namun dia memastikan, tanda tangan tersebut bukan miliknya. "Saya yakini dipalsukan. Itu bukan tanda tangan saya dan adik saya," serunya.

Dia berharap, kasus tersebut bisa segera diproses dan terselesaikan. Terlebih dengan adanya bantuan pendampingan hukum yang diberikan oleh Pemkab Bantul.

 

Diketahui, Bryan terancam kehilangan tanah seluas 2.275 meter persegi tanah yang diwariskan dari mendiang ayahnya. Sertifikat yang semula atas nama sang ayah, justru beralih nama ke Muhammad Achmadi. Sertifikat tersebut pun telah diagunkan ke bank. (iza/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pemblokiran #pemkab #Kementerian ATR/BPN #blokir #mafia tanah #sertifikat tanah #Bryan Manov Qrisna Huri #Tindak Lanjut #Bantul #POLDA DIY #diblokir #Pemkab Bantul #sertifikat #Kepemilikan #Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional #pemerintah kabupaten