Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kanwil BPN DIY Blokir Aset Sengketa Kasus Tanah Mbah Tupon Bantul, Janji Kembalikan Hak Mbah Tupon Bila Ditemukan Pelanggaran

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 29 April 2025 | 22:38 WIB
Lahan Mbah Tupon yang kini dalam sengketa
Lahan Mbah Tupon yang kini dalam sengketa

JOGJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan pemblokiran hak atas tanah berkas lahan sengketa kasus Mbah Tupon, Selasa (29/4/2025).

Apabila ditemukan pelanggaran, Kanwil BPN DIY berjanji akan mengembalikan hak Mbah Tupon. 

"Kami berjuang untuk haknya mbah Tupon bisa dipulihkan, namun masih menunggu penyelidikan dari Polda DIY dan BPN Bantul," ujar Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). 

Pemblokiran tersebut dikarenakan status aset masih bersengketa dan telah bergulir di Polda DIY.

Pemblokiran menyebabkan timbulnya status quo atau pembekuan sementara terhadap sertifikat tersebut.

Sehingga selama dibekukan aset tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan.

Hal itu bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan sertfikat dan menjaga kepastian hukum. 

"Itu termasuk peralihan haknya, kemudian pelelangan (aset) juga distatusquokan," tuturnya. 

Pemblokiran tersebut rencananya dilakukan pada jam kerja hari ini.

Hal itu berawal dari BPN Bantul yang menyurati Kanwil BPN DIY atas informasi adanya sengketa lahan Mbah Tupon. 

"Lalu kami melakukan pertimbangan dan hari ini akan dilakukan juga di jam kerja," tandasnya. 

Baca Juga: Tuntaskan Kenakalan Remaja, Dedi Mulyadi: Orang Tua Tidak Sanggup Mendidik Anaknya, Akan Kita Wajib Militerkan

Ia secara singkat menyampaikan beberapa langkah dan prosedur dalam proses peralihan hak atas tanah.

Peralihan hak harus melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara penjual dan pembeli. 

"Di sana dilakukan pembacaan akta jual-beli apakah ada yang keberatan dengan bunyi akta atau tidak," terangnya. 

Adanya penipuan atau tidaknya kasus sengketa lahan Mbah Tupon, dirinya belum bisa menyatakannya.

Hal itu menunggu proses penyilidikan yang sedang berjalan di kepolisian.

Ia menilai apabila saat proses peralihan hak tanah dokumen dan berkas tidak dibacakan, berarti terdapat adanya pelanggaran secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Selain itu, selain penjual dan pembeli dalam proses peralihan hak tanah juga harus menyertakan tandatangan dua saksi. 

"Harusnya dibacakan sampai mereka tahu, apa yang sedang diurus," tandasnya.

Menurutnya Mbah Tupon yang tak bisa baca tulis kemungkinan besar mengira urusan yang dilakukannya adalah proses pemecahan.

Hal itu karena sebelumnya Mbah Tupon juga mengurus pemecahan sertifikat dengan pembeli tersebut. 

"Pertama kali kan sudah ada pemecahan juga di tempat Mbah Tupon, yang awalnya itu."

"Jadi mungkin Mbah Tupon mikirnya juga sama pemecahan seperti itu," terangnya. (oso)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kabupaten bantul #mafia tanah #Tupon Bangunjiwo #Sengketa Tanah #Mbah Tupon