BANTUL - Bupati Bantul Abdul Halim Muslih akan melarang penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran. Larangan tersebut tentunya hanya untuk ketika digunakan sebagai keperluan pribadi atau keluarga. Sedangkan untuk keperluan pemerintahan, tetap diperbolehkan.
Halim menegaskan, mobil dinas jelas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurutnya, sesuai peruntukannya mobil dinas digunakan untuk keperluan negara. Bukan keperluan keluarga atau pribadi pemegangnya. "Jelas mobil dinas dilarang untuk mudik dan setiap tahun itu selalu kami tekankan dan ada edarannya," tegasnya, Senin (17/3/2025).
Wakil Bupati Bantul Aris Suharyanta pun senada dengan Halim. Apalagi menurutnya, adanya pengurangan anggaran BBM sehingga pemanfaatannya harus sesuai peruntukannya. Jangan sampai digunakan ke luar kota untuk kepentingan pribadi di saat anggaran BBM untuk mobil dinas dikurangi.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Inspektur Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji menyebut, surat edaran (SE) untuk penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran akan terbit. Dia memperkirakan, Selasa (18/3/2025) diterbitkan. Karena pada Senin (17/3/2025) sudah dalam proses. Dalam SE tersebut diatur mobil dinas hanya untuk kedinasan atau layanan publik.
"Kalau ada yang melanggar nanti ada sanksi pegawai menggunakan PP 94 tentang Disiplin Pegawai," ungkapnya.
Dia pun membenarkan, dalam SE tersebut mobil dinas dilarang untuk mudik. Dilarang juga mobil dinas untuk liburan keluarga. Namun, tidak ada tempat pengaduan yang bisa dilakukan masyarakat jika menemui mobil dinas digunakan untuk kepentingan pribadi. "Nanti yang mengawasi dari Inspektorat," tuturnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita