BANTUL - Inspektorat Bantul berencana akan melakukan pengawasan kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini imbas dari mangkraknya pembangunan Agrowisata Bukit Dermo agar tidak terulang pada proyek lain.
“Nanti akan pendampingan melekat di OPD,” ucap Plt Inspektur Inspektorat Bantul Hermawan Setiaji Selasa (4/3).
Dia memastikan, akan ada satu inspektorat yang melekat di masing-masing OPD. Tentunya inspektur tersebut akan melakukan pendampingan kepada OPD mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan termasuk pelaksanaan.
Selain OPD, personel Inspektorat Bantul juga akan mendampingi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Bantul. “Biar menjadi mitra PBJ untuk memastikan proses pengadaan lebih teliti dan orientasinya kepada kualitas hasil pengadaan,” sambungnya.
Ketika ada penyedia yang menawarkan di bawah 80 persen, lanjutnya, akan ada rekomendasi yang diberikan Inspektorat terhadap PBJ. Upaya ini sebagai tindak lanjut agar tidak melulu menyandarkan pada penawaran yang rendah saja.
Hermawan mengaku, pelekatan inspektur pada OPD ini akan dimulai sejak pengadaan 2025. “Sekitar ada 24 inspektur dan sudah kami atur itu cukup petugasnya,” bebernya.
Sementara panitia khusus (pansus) DPRD Bantul sudah memaparkan rekomendasinya atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pembangunan Agrowisata Bukit Dermo. Dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Bantul Selasa (4/3), pansus memberikan empat rekomendasi khusus Bukit Dermo saja.
Ketua Pansus DPRD Bantul Arif Haryanto menyebut, rekomendasi pertama, agar Pemkab Bantul melakukan pendataan, pencatatan dan pengamanan terhadap aset Agrowisata Bukit Dermo yang sudah terbangun. “Kedua Komisi B koordinasi dengan pemkab atas keberlanjutan pembangunan kawasan Agrowisata Bukit Dermo,” ucapnya.
Ke depan, agar Pemkab Bantul lebih cermat dalam memilih rekanan. Jangan hanya mendasarkan pada penawaran yang paling rendah namun tetap harus memenuhi kriteria, profesional dan mampu merampungkannya.
Direkomendasikan juga kepada pejabat pembuat komitmen untuk senantiasa cermat dan melakukan verifikasi hasil pekerjaan secara faktual sebelum melakukan persetujuan pembayaran. Sebab dalam kasus ini, ada kelebihan bayar yang harus dikembalikan dari rekanan. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita