KULON PROGO - Kasus jual beli tanah di Padukuhan Kroco, Kalurahan Sendangsari sampai ke meja hijau.
Lantaran, penjual tanah berinisial IS melampirkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Wates.
Kuasa Hukum Tergugat Tamyus Rohman menyampaikan kronologi gugatan.
Kasus jual beli tanah berawal saat penjual IS menawarkan objek berupa bidang tanah seluas 4 ribu meter persegi ke FM di tahun 2015.
Tanah itu berlokasi di Padukuhan Kroco, Kalurahan Sendangsari. FM yang kala itu merasa tak membutuhkan, sempat menolak.
Namun, setelah ditawarkan ketiga kalinya FM akhirnya menerima tawaran itu.
"Tanah itu kemudian terjual dengan harga Rp 250 juta, dan saat itu tidak langsung balik nama," ucap Tamyus, saat konferensi pers, Senin (3/3/2025).
Tamyus menyampaikan, tanah dijual dengan harga Rp 50 ribu per meter persegi.
Saat itu, FM tak sempat merubah kepemilikan dan hanya menerima sertifikan tanah yang belum dirubah kepemilikannya.
Selang beberapa tahun, tepatnya di tahun 2020 FM menjual tanah itu ke RW dengan harga 10 kali lipat dibanding harga sebelumnya.
FM menjual tanah seluas 4 ribu m persegi dengan harga sekitar Rp 2,5 miliar ke RW.
Harga tersebut disesuaikan dengan harga kewajaran tanah yang ikut naik dari tahun ke tahun.
"Pemilik awal IS mengetahui harga jual tanah melambung tinggi, dan berujung menggugat FM," ungkapnya.
Status sertifikat tanah yang belum diurus membuat transaksi jual beli diketahui pemilik awal IS.
Tak terima dengan harga yang naik 10 kali lipat, IS berkilah transaksi bidang tanah bukanlah jual beli, melainkan berupa hutang piutang.
Akhirnya, IS melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Wates.
IS menggugat agar tanah yang dijual FM dapat disesuaikan harganya.
Lantaran, IS mengaku penjual pertama disebut sebagai piutang. Sehingga, hak jual beli dan keuntungan seharusnya didapat dirinya.
Sebenarnya kasus seperti ini kerap ditemui di DIY.
Hal ini disampaikan Pengurus Grib Jaya Nur Jaelani yang ikut serta dalam pendampingan.
Pihaknya berupaya mengawal beberapa kasus mafia tanah dan peradilan.
Di DIY terdapat dugaan kasus mafia tanah dan peradilan yang mencapai belasan kasus.
"Kebetulan ini keluarga kami, jadi kami ikut mendampingi," ucapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva