BANTUL - Satpol PP Bantul akan menerbitkan surat edaran (SE) dari bupati untuk menghadapi bulan suci Ramadan. SE tersebut nantinya sebagai imbauan bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kontraproduktif. SE tersebut nantinya perihal trantibum, asusila, peredaran miras dan petasan.
Baca Juga: Sehari Setelah Dilantik, Harda Kiswaya Rotasi Tujuh Plt di Lingkup Pemkab Sleman
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto menjelaskan, SE tersebut sebagai antisipasi saat Lebaran agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di Bantul. Menurutnya, kegiatan usaha hiburan malam akan dibatasi selama Ramadan. "Miras kami tetap pengetatan pengawasan dan petasan akan diantisipasi," katanya, Senin (24/2/2025).
Petasan menjadi penting karena di Bantul sering memakan korban luka ataupun kerugian materiil. Adanya efisiensi anggaran dari pusat turut berdampak di Satpol PP. Namun, untuk operasional razia tidak terlalu berdampak.
Baca Juga: Akan Kelola Dana Rp 14 Ribu Triliun, Ekonom UGM Sebut Momentum Peluncuran Danantara Tak Tepat
"Pengurangan razia tidak tetapi kemarin sempat tertunda," sambung Jati Bayu Broto. Namun, sekarang sudah ada kepastian sehingga akan kembali digeliatkan secara masif. Tidak pengurangan anggaran untuk pelaksanaan razia tetapi berdampak ke perjalanan dinas lainnya yang sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: Wagub Jateng Targetkan Program Yankes Paripurna Terealisasi Pada 2025
Satpol PP banya kegiatan operasional sehingg tidak terlalu berdampak atas adanya Inpres tersebut.
Sementara ini sudah bergerak untuk melakukan razia namun masih terbatas pengumpulan data. Belum ada langkah lanjutan untuk melakukan tindakan secara pasti. "Dari pantauan sementara belum ada laporan yang begitu signifikan,' tandasnya. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita