Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polisi Gerebek Arena Perjudian di Kasihan Bantul, 10 Orang Diringkus, Barang Bukti Cliwik Ikut Disita

Gregorius Bramantyo • Rabu, 19 Februari 2025 | 03:10 WIB
TKP: Petugas gabungan Polres Bantul melakukan penggerebekan lokasi perjudian di Padukuhan Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (16/2) malam.
TKP: Petugas gabungan Polres Bantul melakukan penggerebekan lokasi perjudian di Padukuhan Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (16/2) malam.

BANTUL – Petugas gabungan Polres Bantul menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di Padukuhan Sonopakis Kidul, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Minggu (16/2) malam. Sebanyak 10 orang ditangkap polisi dalam penggerebekan tersebut. Barang bukti berupa alat judi dadu cliwik juga ikut disita.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyampaikan, 10 orang yang diamankan polisi masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran masing-masing. Saat ini, telah ditetapkan enam orang tersangka. Masing-masing berinisial BA, 40, asal Gamping; ⁠SU, 46, asal Godean; ⁠BS, 45, asal Gondomanan; ⁠WM, 32, asal Boyolali, ⁠LW, 47, asal Muntilan; dan ⁠AD, 54, asal Mergangsan. "Terbukti melanggar tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP," ucapnya Selasa (18/2).

Sedangkan empat orang lainnya dinyatakan tidak terbukti bersalah. 

 Baca Juga: Jembatan Srandakan Lama Kembali Ambrol, Kini Kondisinya Terbagi Jadi Tiga Bagian

Dia mengatakan, penggerebekan di Sonopakis Kidul tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian di lokasi itu.

Satu hari sebelumnya, polisi juga menggerebek sebuah lokasi yang dijadikan arena perjudian di Padukuhan Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul pada Sabtu (15/2) malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi hanya menemukan arena perjudian sabung ayam yang kosong. Hanya didapati kursi-kursi di pinggir arena judi serta lampu yang sudah padam. "Petugas juga sudah menyisir tempat di sekitar lokasi, namun para pelaku judi sudah kabur," ujarnya.

Sebelumnya, polisi juga menggerebek lima orang penjudi saat sedang bermain judi di Ngireng-ireng, Panggungharjo, Sewon pada Januari. Kelima penjudi ini kedapatan bermain judi kartu cina saat digerebek.

Jeffry menuturkan, penangkapan kelima penjudi itu berawal dari adanya laporan warga. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu satu rumah warga. "Dari laporan itu, kami segera menerjunkan tim," jelasnya.

Dia menerangkan, saat digerebek, kelima pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun sudah keburu diringkus oleh petugas. Kelima pelaku judi di Sewon tersebut berinisial AY, 43; DP, 41; EB, 47; NW, 45; dan TK, 59. Dari tangan kelima pelaku, polisi menyita uang tunai sebanyak Rp 2.235.000, kartu cina, tikar dan piring.

Jeffry mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam dunia perjudian karena dapat berdampak negatif. Menurutnya, tindakan perjudian tidak hanya memberikan dampak buruk terhadap ekonomi, tetapi juga bagi kehidupan rumah tangga.

"Bisa membuat rumah tangga berantakan, ekonomi memburuk, dan perlu digaris bawahi bahwa tidak ada yang namanya orang main judi itu jadi kaya," tegas Jeffry.

Selain itu, dia menyebut bahwa pelaku judi juga dapat dikenakan sanksi hukum yang berat, yaitu dijerat Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” katanya.

Jeffry meminta agar masyarakat segera melapor ke polisi apabila menemukan kejadian praktek perjudian. “Warga diminta menghubungi call center 110 atau kepolisian terdekat apabila melihat praktik judi di lingkungannya,” imbaunya. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#petugas gabungan #Dadu Cliwik #arena perjudian #Padukuhan Sonopakis Kidul #Kasihan #Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry #polres bantul #Bantul #Ngestiharjo #perjudian #judi #menggerebek