Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tambang Pasir di Kali Progo Harus Dihentikan, Guru Besar Geologi UPNVY: Daya Dukung Lingkungan Sudah Tak Mumpuni

Fahmi Fahriza • Selasa, 11 Februari 2025 | 15:20 WIB
MERUSAK LINGKUNGAN: Salah satu aktivitas penambangan pasir di Kali Progo (30/1/2025). Dinas PUPESDM DIY menyebut ada 16 penambang ilegal di sepanjang Kali Progo.
MERUSAK LINGKUNGAN: Salah satu aktivitas penambangan pasir di Kali Progo (30/1/2025). Dinas PUPESDM DIY menyebut ada 16 penambang ilegal di sepanjang Kali Progo.

 

JOGJA - Praktik penambangan pasir yang terjadi di wilayah Kali Progo masih terus terjadi secara masif. Terlepas konteks penambangan yang legal maupun ilegal, Guru Besar Bidang Manajemen Kebencananaan Geologi pada Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME) UPN Veteran Yogyakarta Prof. Dr. Ir. Eko Teguh Paripurno meminta aktivitas penambangan pasir harus dihentikan.

Eko mengungkapkan, yang perlu diperhatikan adalah, apakah kawasan tersebut masih punya daya dukung yang memadai untuk ditambang. "Jangan berpikir yang ilegal harus dilegalkan, atau yang legal dibiarkan saja. Daya dukung lingkungan itu jadi fokus utama yang perlu diperhatikan," katanya pada Radar Jogja, Senin (10/2).

Ada beberapa variabel penting yang harus diperhatikan dalam melakukan praktik pertambangan. Aspek utama yang juga sangat krusial adalah, tambang harus dilakukan di tempat yang secara hukum boleh dilakukan kegiatan pertambangan.

Selain itu, harus ada perhitungan tambang yang dilakukan tidak menimbulkan risiko atau dampak yang domino. Baik dampak dari sektor pertanian, perikanan, hingga pemukiman warga. "Jangan memaksakan tambang kalau sudah tidak layak secara teknik dan lingkungannya," pesannya.

Dr Ir Eko Teguh
Dr Ir Eko Teguh

Lebih lanjut, Eko menguraikan beberapa kemungkinan atau risiko nyata yang bisa terjadi akibat tambang yang dilakukan di Kali Progo. Mulai dari amblasnya jembatan, hilangnya mata air, hingga turunnya muka air tanah sehingga tidak produktif, dan meluasnya sungai hingga meningkatnya abrasi.

"Menurut saya di Kali Progo itu daya dukungnya sudah tidak mumpuni, harusnya praktik tambang di sana itu ditutup atau dihentikan, jangan dibiarkan," urainya.

Ia menegaskan, jika tambang masih terus dilakukan, dan berdampak pada kedalaman sungai. Maka dikhawatirkan juga akan terjadi krisis air, yang mungkin banyak dibutuhkan masyarakat. "Ada banyak dampak yang ditimbulkan, baik bagi warga yang tinggal dekat situ atau di wilayah lainnya," tandasnya.

Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogjakarta, Elki Setiyo Hadi menambahkan aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak dan merubah sepadan sungai. Erosi akibat penambangan pasir juga dimungkinkan terjadi secara ekstrem."Di beberapa temuan kami ada yg longsor karena perubahan sepadan sungai," ujarnya.

Selain itu potensi intrusi akibat aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi memengaruhi kualitas air di hilir sungai. Maka dari itu, ia juga mendesak pemerintah dan APH agar segera menindaklanjuti aktivitas pertambangan ilegal khususnya di sepanjang Kali Progo. "Kalau harapannya pertambangannya bisa dihentikan," tuturnya.

Jogja Police Watch (JPW) juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk serius dalam menindak tambang ilegal."Jika ada oknum APH yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, maka sanksinya ya harus diperberat dibandingkan dengan masyarakat umum," tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat JPW Baharrudin Kamba.

Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Para penanggung jawab tambang ilegal akan mendapatkan sanksi pidana. Maka dari itu, pihak kepolisian sebagai APH yang berwenang melakukan gakkum (penegakan hukum) diminta segera turun menangani. "Tegakkan hukum dengan tegas tanpa pandang bulu," tandasnya.

Sanksi pidana yang dimaksud, lanjutnya, yakni penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar bagi pengelola tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu upaya minimalisasi aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem di sepanjang Kali Progo."APH perlu melakukan penegakkan hukum, karena jelas melanggar aturan dan undang-undang," tuturnya. (iza/oso/pra)

 
Editor : Heru Pratomo
#penambangan pasir #eko #Pertanian #Baharudin Kamba #UPN Veteran Yogayakarta #kali progo #UPNVY #domino #walhi