BANTUL - Kanwil Kemenkum DIY terus berupaya mendorong agar seni kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging asal Wukirsari, Imogiri, Bantul mendapat perlindungan melalui status Indikasi Geografis. Upaya tersebut untuk melestarikan seni budaya tradisional yang menjadi ciri khas daerah setempat. Serta meningkatkan nilai ekonomi produk budaya tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto mengungkapkan, proses pendaftaran Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai Indikasi Geografis saat ini tengah berlangsung di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses pendaftaran ini, kata dia, merupakan langkah krusial dalam mengakui dan melindungi keunikan Wayang Kulit Tatah Sungging sebagai produk khas Wukirsari. Jika berhasil mendapatkan status Indikasi Geografis, produk seni tersebut akan memiliki ciri khas dan diakui oleh hukum.
Hal ini menurutnya tidak hanya melindungi hak kekayaan intelektual para perajin. Tetapi juga berpotensi meningkatkan nilai jual serta daya saing produk tersebut. Baik di pasar lokal maupun internasional. “Akan punya status lebih tinggi, sehingga bisa bersaing di pasar global,” sebut Agung Senin (10/2/2025).
Wayang Kulit Tatah Sungging sendiri merupakan seni kerajinan tradisional yang telah turun-temurun dikembangkan oleh masyarakat Wukirsari. Proses pembuatannya memerlukan ketelitian dan keahlian tinggi. Dimulai dari kemahiran menatah atau tatah (ukiran) hingga sungging (pewarnaan).
“Keunikan inilah yang membuat wayang kulit tersebut layak mendapat pengakuan dan perlindungan sebagai kekayaan intelektual,” ucap Agung.
Dia menekankan, perlindungan melalui Indikasi Geografis tidak hanya memberikan manfaat dari segi ekonomi saja. Tetapi juga akan membantu mengembangkan sentra kerajinan. Agung menyebut, perlindungan ini diharapkan dapat mendorong regenerasi perajin muda untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya tradisional tersebut.
Dia berharap, perlindungan ini bisa menjadikan seni kerajinan ini sebagai ikon budaya. Tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga mampu bersaing di pasar internasional.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memajukan sektor ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal. Serta melestarikan warisan budaya bangsa. “Harapannya bisa semakin mendunia, memperkenalkan budaya DIY ke dunia internasional,” tandas Agung. (tyo/eno)