BANTUL - Santoso ditetapkan sebagai tersangka penggelapan 20 unit motor rental. Alasan pria 42 tahun itu melakukan penggelapan karena kepepet untuk membayar utang.
Akibat perbuatannya, pemilik rental rugi hingga Rp 400 juta. Sadar aksi yang dilakukannya melanggar hukum, dia kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kasihan. "Uang gadai untuk bayar utang awalnya, tapi lama-kelamaan buat bayar sewa rental motor," kata Santoso Kamis (6/2/2025).
Baca Juga: PSIM Jogja Target Curi Poin dari Tuan Rumah Persiraja, Memori Baik Erwan di Aceh
Awalnya, Santoso hanya menyewa satu unit motor. Kemudian bertambah hingga 20 unit. Pembayaran sewa ke pemilik rental berjalan lancar. Nilainya mencapai Rp 1,9 juta per hari.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kasihan AKP Madiono menambahkan, 20 motor digadaikan di beberapa lokasi. Lima unit di Kasihan, tujuh unit di Sewon, dan delapan unit di Banguntapan.
Baca Juga: Kuota Mencukupi, Disperindag Kota Jogja Pastikan Pasokan Gas Melon Aman
Korban pemilik rental adalah Ignatius Donny Kristantio Aji. Kini, 20 motor tersebut sementara ditahan sebagai barang bukti. Sedangkan Santoso dikenai Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," ucap Madiono. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita