BANTUL - Keberadaan penambang pasir ilegal di sepanjang Kali Progo bukan hal baru. Bahkan aktivitas tidak berizin mereka sulit dihentikan karena adanya bekingan dari aparat penegak hukum (APH).
"Itu jumlahnya banyak dan tidak tersentuh," ungkap Yunianto, Ketua Paguyuban Kelompok Penambang Progo (KPP) Minggu (2/2/2025).
Menurutnya, keberadaan penambang ilegal tersebar dari Kulon Progo hingga Bantul. Di Bumi Binangun sendiri, ada Pongangan, Sentolo; Kaliwiru, Tuksono; Temben, Ngentakrejo; Mirisewu, Ngentakrejo; serta Nglatiyan I dan II, Ngentakrejo.
Sedangkan di Bumi Projotamansari, berada di Demangan, Argodadi; Kayuhan, Triwidadi; Manukan, Sendangsari; Jaten, Sendangsari; Juwono, Triharjo; Babakan, Poncosari; dan Siyangan, Triharjo.
Jumlah pasir yang diperoleh seluruh penambang ilegal ini, dua kali lipat dari penambang legal. Yakni sekitar 100 rit atau 100 truk. Sedangkan pasir yang diambil oleh anggota KPP dari Kulon Progo-Bantul, hanya separonya. “Kurang dari 50 rit per hari,” lontarnya.
Padahal, jumlah anggota KPP saat ini mencapai 490 orang. Seluruhanya sudah mengantongi izin penambang rakyat (IPR) dari Pemprov DIY. Karena penambangan menggunakan alat manual. Meskipun ada yang memanfaatkan mesin pompa mekanik, hanya berkekuatan 25 Paardenkracht (PK).
Keberadaan anggotanya, lanjut Yunianto, juga tersebar. Mulai dari Srandakan, Pandak, Pajangan, dan Sedayu di Bantul. Kemudian di Kulon Progo, ada di Kalibawang, Nanggunlan, Sentolo, Lendah, dan Galur.
Upaya untuk menghentikan penambangan ilegal pun turut dilakukan paguyubannya. Bahkan jauh sebelum Dam Srandakan jebol. "Jejak digitalnya ada kok, dan memang tidak pernah digubris," sebutnya.
Menurutnya, selain tidak mengantongi izin, penambang ilegal juga mengeruk pasir di zona inti yang tidak diperbolehkan. Zona larangan itu kurang satu kilometer di bawah jembatan, dam atau bendungan dan lainnya yang merupakan instalasi vital.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY mencatat terdapat 16 aktivitas pertambangan pasir ilegal di sepanjang Kali Progo. Dari jumlah tersebut, hanya ada satu yang statusnya legal.
Terkait jebolnya Dam Srandakan, Anna mengaku, sudah dilakukan pemasangan tetrapod beton. Tujuannya agar tidak ada kerusakan yang semakin melebar. "Pakai tetrapod sebagai perbaikan sementara itu pun butuh tiga bulan," ucapnya.
Ahli Madya Bidang Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Vicky Ariyanti menjelaskan, pemasangan tetrapod bersifat kedaruratan dan akan dilanjutkan dengan perbaikan permanen. Tindakan darurat dilakukan agar tidak memperparah kerusakan dan debit air Kali Progo tetap terkendali. "Sejumlah alat dan sarana perbaikan termasuk tetrapod sudah tiba di lokasi," tandasnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita