Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kontrak Pasar Seni Gabusan Habis sejak Desember 2023, tapi Masih Tetap Beroperasi, Izin Penggunaan TKD dari Gubernur DIY Tak Kunjung Turun

Khairul Ma'arif • Rabu, 22 Januari 2025 | 03:55 WIB

Kerajianan lokal Bantul dijual di Pasar Seni Gabusan, Bantul.
Kerajianan lokal Bantul dijual di Pasar Seni Gabusan, Bantul.

BANTUL – Izin pemanfaatan lahan tanah kas desa (TKD) untuk Pasar Seni Gabusan (PSG) tak kunjung turun. Padahal, kontrak sewa 20 tahun tersebut telah berakhir sejak Desember 2023.

Lurah Timbulharjo Anif Arkham Haibar menyebut, pengajuan izin pemanfaatan TKD sudah diajukan sebemum masa izinnya berakhir. Kini, pengajuan tersebut sudah diverifikasi dari dinas pertanahan dan tata ruang (dispertaru) dan Panitikismo Keraton. “(Sampai saat ini, Red) hanya menunggu turun izin gubernurnya,” ucapnya Selasa (21/1/2025).

 Baca Juga: Alun-Alun Pancasila Kebumen Makin Semrawut, Mau Olahraga Terganggu PKL Berjualan hingga Pinggir Lintasan Lari

Dia pun tidak mengetahui penyebab belum keluarnya izin dari provinsi. Terlebih pengajuan izin sudah dilakukan sejak setahun silam. Kalurahan sudah mengajukan permohonan perpanjangan ke bupati melalui dispertaru. Juga, sudah ada surat dari bupati yang dilayangkan ke gubernur."Semoga tidak lama lagi," harapnya.

 Baca Juga: Pemprov Siapkan Anggaran Rp 300 Miliar untuk Pembangunan Gedung Baru DPRD DIY di Jalan Kenari Jogja

Sementara Dinas Koperasi dan Usaha Kecip Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Bantul sebegai pengelola, masih memanfaatkan PSG samapi saat ini. Setidaknya ada sekitar 444 perajin yang menjual produk kreatifnya di sana.

"Masih beroperasi karena belum ada pemutusan kontrak ataupun kerja sama," sebut Kepala Bidang Sarana Perdagangan DKUKMPP Bantul Zona Paramitha.

 Baca Juga: Donald Trump Tegaskan Kebijakan Gender di Amerika Serikat: Hanya Ada Dua Jenis Kelamin

Dia pun juga tidak mengetahui alasan izin pemanfaatan TKD di Sewon itu tak kunjung turun. "Itu kewenangan gubernur," ucapnya. (rul/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#psg #Dinas Pertanahan dan Tata Ruang #pemanfaatan lahan #Pasar Seni Gabusan (PSG) #Pengajuan Izin #Panitikismo Keraton #tanah kas desa #dispertaru #izin