BANTUL - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul belum bisa memulai implementasi APBD 2025. Lantaran masih menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait penggunaan dana transfer daerah dari pusat.
Keberadaan surat edaran (SE) bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah untuk 2025 mengharuskan menunggu PMK terbaru.
Kondisi tersebut mengakibatkan DPUPKP Bantul belum bisa memulai pelelangan proyek. "Proses pelaksanaan kami mundur seharusnya di awal tahun," ujar Plt Kepala DPUPKP Bantul Jimmy Arlan Manumpak, Selasa (14/1/2025).
Terpaksa, pelelangan baru akan dimulai pertengahan tahun antara Mei-Juni. Itu pun masih menunggu dana transferan dari pemerintah pusat. Padahal sebelumnya, lelang dini sembilan paket yang dilakukan sudah berkoordinasi dengan sekda Bantul. Lantas diberikan lampu hijau sehingga dilakukan.
Nilainya pun tidak begitu tinggi hanya sekitar Rp 10 miliar. "Itu dilakukan karena jadi skala prioritas," sambungnya.
Dalam lelang dini tersebut pun sudah ada klausul dilakukan hingga turunnya dana alokasi khusus (DAK). Jimmy menuturkan, dalam proses lelang selalu memilih rekanan yang memenuhi syarat. Tidak hanya sekadar menonjolkan angka yang murah saja. Selain itu, pengawasan di lapangan dalam pengerjaan proyek akan diperketat sehingga bisa tertangani.
Baca Juga: Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji Pimpin Pabersi DIJ Lagi, Ini Target di Kepngurusannya
"Sebelum ada SE Bersama awal tahun pun bisa lelang," tuturnya. Lelang diawal tahun dilakukan sebagai upaya tidak terjadi penumpukan proyek yang belum dilaksanakan saat penghujung tahun. Sementara ini, untuk proyek jalan di DPUPKP Bantul sekitar 60-70 lokasi.
Sedangkan pengairan 20 lokasi dan drainase 10-20 lokasi. Jumlah tersebut gabungan antara perbaikan dan pemeliharaan. (rul)
Editor : Sevtia Eka Novarita