BANTUL - Polres Bantul melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) yang dipegang personelnya Senin (23/12/2024). Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan senpi. Pengecekan dilakukan mulai dari kondisi senpi sampai kelengkapan administrasi pemegangnya.
Waka Polres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini mengatakan, pemeriksaan senpi sebagai upaya pengawasan dan antisipasi terjadinya pelanggaran.
“Ditemukan beberapa senpi yang kotor atau kurang perawatan, kami berikan teguran terhadap pemegangnya," katanya.
Dia memerintahkan, agar rutin merawat senpi. Sedangkan secara administrasi semuanya sudah sesuai prosedur.
Ditekankan, kepada personel pemegang senpi agar kembali mengingat regulasi dan tahapan penggunaannya. Semuanya harus sesuai SOP penyimpanan, pembawaan, dan penggunaan. Ika menilai, prosedur pengajuan pinjam pakai senpi baik materiil maupun formilnya sudah terpenuhi. "Maka anggota harus menjaga baik-baik senpi yang melekat seperti menjaga pasangannya masing-masing," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menambahkan, tindakan penggunaan senpi pada polisi telah tercantum pada Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tepatnya pada Pasal 47 ayat (1), dijelaskan senpi hanya diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.
Menurutnya, ketatnya syarat penggunaan senpi bagi polisi, maka prosedurnya dibuat agar personel memahami prinsip penggunaannya. "Baik itu dari segi penegakan hukum legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas,” tuturnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita