Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dorong Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Wukirsari Daftar Indikasi Geografis, Dalam Rangka untuk Melindungi Kekayaan Budaya

Gregorius Bramantyo • Jumat, 20 Desember 2024 | 01:45 WIB

 

TATAH SUNGGING: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu bersama sejumlah pejabat mengunjungi Kampung Batik Giriloyo, Wukirsari, Bantul, Kamis  (19/12).
TATAH SUNGGING: Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu bersama sejumlah pejabat mengunjungi Kampung Batik Giriloyo, Wukirsari, Bantul, Kamis (19/12).
 

 

BANTUL – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum RI menyebut, Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung di Wukirsari, Imogiri, Bantul adalah aset berharga. Tidak hanya mewakili identitas budaya masyarakat Bantul, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Razilu mengatakan, Desa Wukirsari telah memiliki potensi yang sangat memadai dalam hal kekayaan intelektual. Pihaknya juga melihat proses kreasi yang telah berjalan dengan baik, dan banyak produk yang sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual. Kedatangan mereka ke desa ini untuk menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pendaftaran indikasi geografis bagi produk-produk unggulan tersebut. “Utilisasi kekayaan intelektualnya juga sudah berjalan cukup baik," ujarnya, Kamis  (19/12).

Menurut Razilu, dengan mendaftarkan Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis, produk-produk ini akan memiliki legitimasi yang kuat di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, status indikasi geografis juga mampu meningkatkan daya saing produk, memberikan nilai tambah bagi para perajin, serta memastikan perlindungan dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain. “Pendaftaran kekayaan intelektual ini memberikan manfaat yang sangat luas, mulai dari peningkatan aspek ekonomi hingga perlindungan hukum yang lebih pasti,” kata Razilu.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum DIJ Agung Rektono Seto menyampaikan, DIJ memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar. Terutama dalam hal produk budaya dan seni. Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo adalah contoh nyata bagaimana seni tradisional kita bisa menjadi aset ekonomi dan budaya yang kuat.

Dia menyebut, pendaftaran indikasi geografis akan menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa kekayaan budaya ini tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang tanpa kehilangan keasliannya. Agung menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mempromosikan produk-produk budaya lokal. “Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Batik Giriloyo dan Wayang Kulit Pucung tidak hanya menjadi simbol kebanggaan Bantul, tetapi juga aset nasional yang mampu bersaing di kancah global,” tuturnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul Fenty Yusdayanti mengungkapkan, pemkab telah bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum DIJ untuk memroses pendaftaran indikasi geografis bagi Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo. “Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat, baik dari pihak pemerintah, komunitas perajin, maupun masyarakat,” ujar Fenty.

Pemkab Bantul juga aktif memberikan pendampingan kepada para perajin untuk memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar dan persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran indikasi geografis. Selain itu, pemkab juga berupaya meningkatkan akses pasar bagi para perajin. “Melalui berbagai pameran dan promosi di tingkat nasional dan internasional,” tandas Fenty. (tyo/din)

 

 

 

Editor : Din Miftahudin
#Ditjen Kekayaan Negara #Wayang Kulit Pucung #Batik Giriloyo #Bantul #Kekayaan Budaya #Imogiri