BANTUL - Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul ingin terus memberikan fasilitasi terbaik untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh wakil rakyat. Agar hasil kinerja 45 anggota dewan bisa benar-benar dirasakan seluruh warga Bumi Projotamansari.
Sekretaris DPRD Kabupaten Bantul Prapta Nugraha mencontohkan saat penyusunan raperda prakarsa DPRD. Organisasi perangkat daerah yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Nomor 85 ini menghadirkan sejumlah ahli berpengalaman. Mulai praktisi hingga akademisi. Itu untuk mendampingi saat perancangan raperda.
”Misalnya dari Kanwil Kemenkumham DIY,” jelas Nugraha di ruang kerjanya Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Prodi Teknik Elektro UNY Bawa Karya Inovasi Para Mahasiswa pada Masyarakat
Saban tahun, Nugraha mengungkapkan, legislatif rutin mengajukan prakarsa beberapa raperda. Pada tahun depan, misalnya, ada lima raperda prakarsa DPRD yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Empat raperda di antaranya merupakan prakarsa masing-masing komisi.
”Satunya lagi prakarsa bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah),” ucapnya.
Lima raperda prakarsa itu, birokrat yang menjabat sebagai sekretaris DPRD Bantul sejak Juni 2018 ini berpendapat untuk menjawab berbagai persoalan terkini masyarakat. Sekaligus memberikan kepastian hukum. Misalnya, raperda prakarsa bapemperda. Raperda itu tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Raperda prakarsa Komisi C setali tiga uang. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini, antara lain, bertujuan untuk mengatur penanganan sampah dari hulu.
”Mempunyai muatan-muatan strategis yang tepat sasaran,” ujarnya.
Berbagai upaya itu, kata Nugraha, juga ditunjang dengan keberadaan aplikasi Jarimas. Akronim dari Jaring Aspirasi Masyarakat. Layanan ini juga bisa diakses melalui https//:jarimasdprd.bantulkab.go.id.
Ada empat kanal dalam aplikasi Jarimas. Salah satunya bernama Jaring Aspirasi. Kanal inilah yang bisa dimanfaatkan warga untuk menyampaikan uneg-unegnya perihal pembangunan infrastruktur hingga persoalan pelayanan publik di Kabupaten Bantul.
”Sudah ada form-nya di dalam. Tinggal diisi saja,” kata birokrat lulusan STPDN angkatan 02 ini.
Prapta berharap Jarimas bisa menjadi jembatan antara legislatif dan seluruh warga Kabupaten Bantul. Sebab, warga bisa menyampaikan aspirasinya melalui aplikasi ini. Termasuk di antaranya saran dan masukan perihal raperda yang sedang dibahas legislatif bersama eksekutif.
”Agar hubungan lembaga DPRD dengan masyarakat bisa semakin dekat,” harapnya.
Aplikasi Jarimas, Nugraha menceritakan, dicetuskan pada 2020. Saat pandemi Covid-19. Ide itu muncul karena terbatasnya mobilitas warga. Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan mobilitas untuk menekan penularan Covid-19. Padahal, gedung DPRD Bantul biasanya kerap menjadi jujugan warga untuk menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda Tentang TPPO, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Talkshow
”Jarimas bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat,” ucap Nugraha menyebut Jarimas di-launching pada 2021.
Pejabat yang tinggal di Kapanewon Kasihan ini tak menampik Jarimas hampir mirip dengan e-Lapor, salah satu aplikasi milik dinas komunikasi dan informatika. Di mana e-Lapor juga berfungsi sebagai media bagi warga untuk menyalurkan aspirasinya.
Kendati begitu, Nugraha menekankan, sebagian warga memang ingin menyampaikan berbagai aspirasi melalui wakil rakyatnya. Sehingga, Jarimas hadir untuk memfasilitasinya. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita