BANTUL - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sampai saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan terkait pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). Kendati begitu, BPKPAD telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung program pemerintah pusat itu.
"Nilainya sekitar Rp 31 miliar,” jelas Kepala BPKPAD Kabupaten Bantul Trisna Manurung di ruang kerjanya pekan lalu.
Baca Juga: Budi Waljiman Terpilih Menjadi Ketua Alumni BOSA Bersatu Periode 2024-2027 Gantikan GKR Mangkubumi
Nilai anggaran ini tidak muncul tiba-tiba. Anggaran sebesar Rp 31 miliar merupakan sembilan persen dari total pendapatan asli daerah (PAD). Trisna menyebut, PAD Bantul sebenarnya sekitar Rp 560 miliar. Itu termasuk kontribusi PAD dari Rumah Sakit Panembahan Senopati sekitar Rp 260 miliar. Namun, setoran PAD rumah sakit pelat merah tersebut saat pembahasan akhirnya tidak masuk hitungan persentase. Lantaran PAD rumah sakit tidak dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pemkab.
”Hanya rumah sakit sendiri yang bisa memanfaatkan PAD-nya,” ucapnya.
Hitungan sembilan persen, Trisna menceritakan, diperoleh dari berbagai sosialisasi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri saat sosialisasi menyebut pemkab dengan kapasitas fiskal kategori sedang diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran sebesar sembilan persen dari PAD.
Baca Juga: Mengenal Fabima Fadhlin Minallah, Mahasiswa FMIPA UGM yang Banyak Menggeluti Bidang Statistika
”Nah, kemampuan fiskal Kabupaten Bantul masuk kategori sedang,” ujarnya.
Dengan angka sembilan persen PAD, pejabat yang tinggal di Kapanewon Srandakan ini belum mengetahui apakah bisa mencukupi untuk merealisasikan program MBG atau tidak. Lantaran hingga sekarang, BPKPAD belum mengantongi informasi seluk-beluk pelaksanaan program MBG dari pemerintah pusat. Terutama aspek pembiayaan. Apakah program MBG akan dibebankan sepenuhnya kepada masing-masing pemkab atau ada sharing anggaran dengan pemerintah pusat.
”Cara menghitungnya sebenarnya sederhana. Anggaran MBG per siswa berapa dikalikan seluruh siswa dikalikan jumlah hari,” paparnya.
Kalau pun ada sharing anggaran, Trisna juga belum mengetahui mekanismenya. Apakah pemerintah pusat akan mentransfer ke dinas pendidikan pemuda dan olahraga, masing-masing sekolah, atau pemerintah kalurahan.
”Soal ini (mekanisme, Red) juga masih menunggu,” katanya.
Kendati begitu, Trisna menegaskan, pengalokasian anggaran untuk program MBG bersifat wajib. Saking wajibnya, pemerintah daerah yang belum menganggarkan program MBG bisa langsung mengalokasikannya tanpa melalui pembahasan dengan legislatif. Itu berdasar ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
”Istilahnya mendahului perubahan APBD. Itu pun cukup disampaikan kepada pimpinan dewan,” tegasnya.
Program lain dari pemerintah pusat yang sudah dipersiapkan BPKPAD adalah rencana kenaikan gaji pokok guru. Presiden Prabowo Subianto saat puncak peringatan Hari Guru Nasional 28 November di Jakarta menyatakan, pemerintah akan menaikkan gaji pokok guru dan tunjangan profesi guru (TPG).
Trisna mamaparkan, anggaran untuk TPG selama ini berasal dari pemerintah pusat. Berbeda dengan gaji pokok guru. Gaji pokok guru menjadi tanggung jawab pemkab. Dengan begitu, rencana kenaikan gaji pokok guru kian menambah beban APBD.
”Kenaikan gaji guru dalam APBD kami estimasikan naik sekitar 6 persen. Sehingga, total anggaran yang kami persiapkan sekarang untuk gaji guru sekitar Rp 50-an miliar,” sebutnya.
Masih terkait dengan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, Trisna mengungkapkan, pemkab juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp 19 miliar. Itu, antara lain, untuk pemberian tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Baik PPPK di lingkungan organisasi perangkat daerah maupun guru.
Menurutnya, masih ada PPPK yang belum mendapatkan tunjangan. Mereka adalah PPPK yang diangkat pada 2024. Anggaran itu juga untuk menambah tunjangan PPPK yang masih di angka Rp 500 ribu per bulan. Mereka adalah PPPK yang diangkat sebelum 2024. ”Agar bisa naik menjadi Rp 1 juta,” sebutnya.
Pemberian tambahan tunjangan ini, kata Trisna, merupakan perintah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
”Agar tunjangan PPPK disetarakan dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya,” tambahnya.
Karena itu pula, APBD 2025 sebesar Rp 2,4 triliun yang disahkan eksekutif bersama legislatif akhir Novomber menyimpan defisit sekitar 7,7 persen. Asumsinya satu persen sebesar Rp 22 miliar. (*/zam)
Editor : Sevtia Eka Novarita