Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ribuan Surat Undangan Pilkada Bantul 2024 Dikembalikan, Bawaslu Bantul Sebut KPU Harus Bisa Tanggung Jawab soal Alasan Pengembaliannya

Khairul Ma'arif • Rabu, 4 Desember 2024 | 03:30 WIB
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Pilkada Serentak 2024 berlangsung pada 27 November 2024. Hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

BANTUL – Tahapan Pilkada Bantul 2024 hanya menyisakan penetapan pasangan calon terpilih  yang akan dilakukan pertengahan atau akhir Desember. Tetapi Pilkada Bantul 2024 masih menyisakan beragam persoalan. Seperti partisipasi pemilih yang hanya 77,67 persen, surat suara tidak sah yang mencapai 36.029 lembar, hingga 12.930 pengembalian surat undangan memilih atau formulir C pemberitahuan.

Kondisi tersebut yang mengakibatkan saksi paslon nomor tiga enggan menandatangani penetapan hasil perolehan suara pada Senin (2/12/2024) lalu. Bawaslu Bantul pun turut menyoroti banyaknya pengembalian formulir C pemberitahuan tersebut.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengaku, akan mencoba mendalami hal tersebut. Menurutnya, dalam penyampaian formulir C pemberitahuan ada beberapa yang harus dilakukan. Di antaranya ketika pemilih meninggal dan sudah pindah domisili dari Bantul itu tidak bisa diberikan surat undangannya. Ketika diberikan khawatirnya nanti akan disalahgunakan dalam pemungutan suara.

 Baca Juga: Kota Jogja Juara Umum Kejurda Judo 2024, Ajang Pengda PJSI DIY untuk Melakukan Seleksi Para Pejudo DIY

“Bagi kami yang terpenting KPU bisa mempertanggungjawabkan alasan dan penyebab pengembaliannya,” tegasnya, Selasa (3/12/2024).

Didik mengatakan, faktor pengembalian surat undangan memilih tersebut juga didukung dengan data yang akurat. Seperti misalnya ketika pemilih sudah meninggal atau pindah domisili, ada dokumen atau bukti konkretnya.

Menurutnya, ranah pemberitahuan surat undangan memilih di tingkat PPS. Sehingga pengawasannya dilakukan oleh petugas kalurahan. “Perlu ada evaluasi secara komprehensif dari penyelenggara,” sambungnya.

 Baca Juga: Kota Magelang Punya Pemimpin Baru, Hasil Rekapitulasi KPU Pasangan Damai Unggul atas Petahana

Dia menyampaikan, evaluasi komprehensif harus melihat dari berbagai macam sisi yang mempengaruhi. Di antaranya faktor pengaruh intensitas sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU Bantul. Perlu dilihat juga rentang waktu antara pemilu dan pilkada yang cukup pendek berpengaruh atau tidaknya terhadap psikologis pemilih dan peserta.

“Hal-hal ini yang menurut saya harus dievaluasi dan pendalaman secara komprehensif,” ucap Didik.

Sementara itu Ketua, KPU Bantul Joko Santosa mengungkapkan, pengembalian surat undangan yang sebanyak itu sudah dilakukan klarifikasi saat pemberitahuan. Di antaranya hasil klarifikasi itu pemilih tidak ditemukan di lokasi itu dan sudah dikonfirmasi terhadap RT dan dukuh setempat.

Padahal masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terdapat alamatnya tetapi tidak ditemukan pemilihnya. Sedangkan berkaitan surat suara tidak sah itu berbeda-beda faktornya. “Oleh pemilih tidak dicoblos sama sekali, ada yang tiga-tiganya dicoblos, dan dicoblos di luar kotak sehingga ada tiga varian surat suara tidak sah,” tandasnya. (rul)

Editor : Sevtia Eka Novarita
#lembar #Pilkada Bantul 2024 #PPS #Pindah Domisili #komprehensif #evaluasi #dukuh #penetapan #persen #KPU #pasangan calon #Pilkada #sah #Persoalan #Penyelenggara #pengembalian #pemilih #saksi #Bawaslu Bantul #paslon #partisipasi #Pendidikan #pengawasan #sosialisasi #Formulir C Pemberitahuan #Bantul #KPU Bantul #Terpilih #Daftar Pemilih Tetap (DPT) #psikologis #Surat Suara #Pemilu #varian #dicoblos #desember #lokasi 10 rest area permanen tol permai #surat undangan memilih #meninggal