BANTUL - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bantul terus mempercepat proses verifikasi izin operasional pondok pesantren (ponpes). Langkah ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan legalitas pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kankemenag Bantul Suprapto mengatakan, verifikasi dokumen menjadi tahap penting dalam pengajuan izin operasional.
“Kami memastikan semua berkas yang diajukan memenuhi syarat sebelum diteruskan ke kanwil untuk proses lebih lanjut,” kata Suprapto akhir pekan kemarin.
Proses pengajuan izin meliputi pengisian formulir di aplikasi SINTREN. Kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan berupa surat permohonan izin, data santri, kurikulum, serta struktur organisasi.
"Kami berharap pengurus pondok bisa segera memenuhi semua persyaratan demi memperlancar proses tersebut," ujarnya.
Salah satu pondok pesantren dalam proses pengajuan izin adalah Ponpes Darul Mushlihin Bantul. Pondok itu berdiri sejak 2023, memiliki sekitar 60 santri dan 5 pengurus.
Kepala Asrama Pondok Darul Mushlihin Jefri Ajiz Setiawan berharap, agar pondoknya segera mendapat izin operasional resmi untuk mendukung kelancaran kegiatan. "Terima kasih kepada tim Kankemenag Bantul, telah hadir dan membimbing kami dalam perizinan," kata Ajiz. (gun/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita