BANTUL - Tokoh agama di Kabupaten Bantul dari berbagai Ormas Islam berkumpul di Masjid Agung Manunggal Jumat (8/11/2024). Di antaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) Bantul. Seluruhnya ikut menyatakan sikap penolakan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan minuman oplosan di Bantul.
Ketua MUI Bantul KH Habib A Syakur mengatakan, deklarasi ini sebagai dukungan moral terhadap stakeholder terkait agar terus memberantas peredaran miras. "Dalam artian jangan sampai hangat-hangat tahi ayam," tegasnya.
Aksi penolakan ini turut diambil karena peredaran miras di Bantul sudah mengkhawatirkan. Sebab penjualan sudah dilakukan secara terang-terangan saat belum adanya penindakan. Oleh karena itu, dia menilai Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019 terkait miras masih perlu diperbaiki. "Khususnya dengan permasalahan miras online yang tidak ada di perda," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto memastikan, akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras. Baik dalam bentuk penutupan ataupun penyitaan.
Terakhir pada Rabu (6/11/2024), personelnya sudah mendatangi kawasan Pantai Parangtritis. Dikatakan, sudah tidak ada aktivitas berkaitan dengan peredaran miras. "Sepi, pada tiarap, (jadi, Red) tidak ada penutupan," lontaarnya. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita