BANTUL – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupatan Bantul sudah menutup 15 titik penjual minuman keras (miras) di wilayahnya sampai hari ini, Selasa (5/11/2024).
Jumlah tersebut tersebar di Kapanewon Bantul, Banguntapan, Kasihan, Kretek, Pandak, Sedayu, dan Sewon.
Sejumlah titik yang ditutup juga didapati barang bukti miras sebanyak 150 botol bermerek yang akhirnya disita.
Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto mengatakan, penutupan terhadap kegiatan usaha penjualan miras di 15 titik yang dilakukan selamanya bukan sementara.
Hal tersebut dipastikannya karena kalaupun yang 15 titik tersebut mengurus izin tidak akan diterima.
“Tidak mungkin ke luar izinnya kalau tempatnya masih sama,” bebernya, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya itu karena 15 titik yang dilakukan penutupan lokasi usahanya tidak memenuhi standar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2019.
Terutama berkaitan batas minum jarak penjualan miras dengan tempat ibadah ataupun sekolah yang minimal 1500 meter. Atas dasar itu sehingga penutupan yang dilakukan statusnya permanen.
Dia menuturkan, 15 titik yang dilakukan penutupan ada juga penjual miras berjejaring berjumlah empat. Sisanya penjual miras rumahan atau kamuflase dengan warung klontong juga ada.
“Khusus toko yang menjual miras dilakukan penutupan kalau yang rumahan atau warung klontong agar diminta buat pernyataan agar tidak berjualan lagi,” sambungnya.
Kendati begitu, tetap dihentikan operasional penjualannya. Sementara ini dari barang bukti miras yang didapati hanya bermerek sedangkan oplosan tidak ditemukan.
Jati Bayubroto menegaskan, tidak akan hanya berhenti pada 15 titik ini saja tetapi terus bergerak melakukan penutupan lanjutan.
Diakuinya sekarang ini baru dapat melakukan penindakan terhadap toko fisik penjual miras.
Sedangkan penjual miras melalui daring sementara ini dilakukan pengawasan oleh dinas terkait.
“Sekarang model online itu model baru sehingga di Perdanya belum mengcover itu kami berharap ada perubahan, soalnya kalau online mau kami tangkap kurirnya tidak bisa,” tuturnya.
Kecuali yang dibawa kurirnya adalah miras oplosan bukan miras bermerek.
Dia meminta masyarakat ikut mengawasi dengan memberikan informasi ke Satpol PP Bantul.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, selama sepekan terakhir menggelar operasi pemberantasan miras.
Dilakukan penyitaan terhadap ribuan botol miras berbagai jenis dan merk.
Jumlahnya mencapai 1.524 botol miras berbagai jenis dan merek selama kurun waktu 28 Oktober sampai dengan 4 November 2024.
Dia menyampaikan operasi yang dilakukan ini sebagai bentuk langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
Jeffry menambahkan, ribuan botol miras tersebut, disita dari beberapa lokasi yang berbeda, yakni di Banguntapan, Kasihan, Sewon, Piyungan, Bambanglipuro dan Kretek.
"Operasi dilakukan sebanyak 40 kali di berbagai macam tempat, antara lain, outlet, cafe, toko, warung dan rumah warga,” tandasnya Jeffry. (rul)