Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polres Bantul Gencarkan Razia Miras, Sita Seratusan Botol dari Kasihan dan Bambanglipuro

Gregorius Bramantyo • Minggu, 3 November 2024 | 00:33 WIB

 

DISITA: Seratusan botol miras yang disita oleh jajaran Polres Bantul dari wilayah Kasihan dan Bambanglipuro Jumat (1/11/2024) malam.
DISITA: Seratusan botol miras yang disita oleh jajaran Polres Bantul dari wilayah Kasihan dan Bambanglipuro Jumat (1/11/2024) malam.
 

BANTUL - Jajaran Polres Bantul menggencarkan razia terhadap peredaran minuman keras (miras). Pada razia yang digelar Jumat (1/11/2024) malam, polisi menyita seratusan botol miras di wilayah Kasihan dan Bambanglipuro.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry menyampaikan, sebanyak 129 botol miras dalam berbagai jenis merek disita polisi dari wilayah Kasihan. Rinciannya, 32 botol miras oplosan, 28 botol Anggur Merah Gold, ⁠42 botol Anggur Kolesom, ⁠23 botol bir Singaraja, 3 botol Atlas, dan 1 botol Api Baru.

Pengungkapan terhadap peredaran miras di wilayah Kasihan dilakukan berdasarkan informasi aduan dari masyarakat. Bahwa ada yang berjualan miras menggunakan mobil. “Kami sita melalui Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap barang bukti tersebut, kemudian dibawa ke Mapolres Bantul untuk ditindaklanjuti,” ujar Jeffry, Sabtu (2/11/2024).

Sedangkan di wilayah Bambanglipuro, polisi menerima informasi aduan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi miras oplosan kuning di rumah seorang warga bernama Choirul alias Irul.

“Dari laporan tersebut, unit narkoba Polres Bantul menindaklanjuti dan berhasil mengamankan miras oplosan sebanyak 32 botol di rumah Irul. Kemudian, barang bukti miras diamankan ke Mapolres Bantul,” kata Jeffry

Dia mengungkapkan, polisi juga mengamankan pemuda yang sedang nongkrong di wilayah Bambanglipuro. Saat menggeledah, polisi mendapati para pemuda tersebut membawa miras jenis ciu. “Jumlahnya empat botol miras jenis ciu ukuran 600 mililiter,” jelasnya.

Jeffry menyebut, pihaknya terus menekan peredaran miras. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan peredaran miras. "Termasuk menggelar operasi Pekat memberantas peredaran miras hingga membentuk tim khusus," ucapnya.

Sementara itu, Wakapolres Bantul Kompol Ika Shanti Prihandini menambahkan, pemberantasan miras di Kabupaten Bantul menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pihaknya mendukung penuh instruksi tersebut dan menekankan pentingnya komitmen dari seluruh elemen. Termasuk peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan terus meningkatkan razia miras di wilayah Bantul dengan berkoordinasi dengan pihak terkait. Meskipun sudah ada penutupan, Polres Bantul akan terus melakukan operasi guna meminimalisir penjual-penjual tanpa toko ataupun via online,” kata Ika.

 Baca Juga: Keuntungan Melihat Pemandangan Hijau bagi Kesehatan Mata

Sebelumnya, Pjs Bupati Bantul Adi Bayu Kristanto menyampaikan bahwa Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas terkait pengendalian ini. Diharapkan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak.

“Harapannya persoalan miras di DIY, khususnya di Kabupaten Bantul dapat selesai, bahkan sampai pada titik nol,” ujarnya. (tyo/eno)

 

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kasihan Bantul #mihol #minuman keras #Miras #Bambanglipuro #Razia #polres bantul #botol air mineral