Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Warga Bangunharjo Tega Maling Motor Tetangganya Gegara Punya Pinjol Rp 3,5 Juta

Khairul Ma'arif • Kamis, 17 Oktober 2024 | 04:09 WIB

 

Tersangka EWN menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik tetangganya.
Tersangka EWN menjadi tersangka pencurian sepeda motor milik tetangganya.
 

BANTUL – EWN, warg Bangunharjo, Sewon, Bantul tega melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya. Dia mengaku terdesak karena membutuhkan uang untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp 3,5 juta.

“Tetapi lupa pinjol aplikasi apa, sudah lama soalnya,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

 Baca Juga: Bawaslu Bantul Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Truk Bergambar Paslon, Laporan Hasil Pendalamannya Diungkap dalam Waktu Dekat

Sementara itu, Kanit Reskrim Sewon AKP Rudianto menyebut, pencurian dilakukan secara spontan. Tetapi motor belum sempat digadaikan, tersangka sudah dibekuk terlebih dahulu. “Jadi belum tergadai motornya sudah kami amankan,” tuturnya.

 Baca Juga: Mantan Lurah Maguwoharjo Kasidi Kembali Terjerat Kasus TKD, Sidang Pertama Ditunda Pekan Depan

Kapolsek Sewon Kompol Hanung menambahkan, korban Eva Daniati melaporkan kejadian curanmor pada 8 Oktober 2024. Tersangka EWN menggondol motor korban merek Honda Scoopy nopol AB 5969 TO warna hitam silver yang termasuk juga STNK dan BPKB motor hasil curiannya. Korban dan tersangka tinggal di Padukuhan Pandeyan RT 05, Bangunharjo, Sewon, Bantul. “Tersangka datang ke rumah korban saat malam hari dengan maksud meminjam motornya,” ucapnya.

 Baca Juga: Insan Pers Punya Peran Strategis di Pilkada 2024, Pjs Bupati Kebumen Minta Awal Media Ikut Mengawal Seluruh Tahapan

Alasannya meminjam motor untuk mengambil uang di ATM hanya sebentar dan akan langsung dikembalikan. Akan tetapi sampai dengan korban melaporkannya ke polisi tetapi tidak dikembalikan motornya. Kondisi itu mengakibatkan Eva mengalami kerugian mencapai Rp 22 juta.

 Baca Juga: Pjs Bupati Kebumen Angkat Tangan soal Polemik Dewan tapi APBD 2025 Jadi Taruhannya

Tersangka EWN ditangkap pada 10 Oktober 2024 di tempat persembunyiannya di luar Sewon. Saat ditangkap motor curiannya tidak bersama tersangka sehingga dilakukan penyitaan usai diantar EWN. Kini tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (rul/eno)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pinjol #curanmor #Bangunharjo #polres bantul #sewon