BANTUL – Pasangan Cabup-Cawabup Bantul nomor urut dua Abdul Halim Muslih dan Aris Suharyanta mengambil langkah serius ke Bawaslu.
Itu karena adanya dugaan penyebaran hoaks dan penghinaan berupa fitnah yang menyudutkan Paslon Halim-Aris.
Ujaran tersebut dalam bentuk voice note. Diduga dilakukan oleh ketua partai pengusung Paslon lain inisial S.
Laporan dilakukan karena dianggap melanggar aturan kampanye Pilkada Bantul 2024 yang harusnya dapat dilangsungkan dengan menjatuhkan Paslon lain.
Ketua Tim Hukum Halim-Aris, Sigit Fajar Rahman menyampaikan, laporan ke Bawaslu merupakan langkah awal yang ditempuh.
Menurutnya, bukan tidak mungkin akan melanjutkan laporannya tersebut ke aparat penegak hukum yakni kepolisian.
Tentunya harus melihat terlebih dahulu akankah memungkinkan untuk dilaporkan ke polisi atau tidak.
“Kami sudah laporkan resmi terkait Voice Note (VN) dari saudara S yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu,” katanya, Rabu (9/10/2024).
Diakuinya laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho. Tanda bukti laporan dari Bawaslu juga sudah diterimanya dengan nomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024.
Fajar mengatakan, sekarang sedang menunggu hasil pendalaman dari Bawaslu Bantul terkait laporannya.
Menurutnya hasil pendalaman itu menjadi penting sebagai landasan agar bisa melaporkannnya ke kepolisian.
Bawaslu Bantul berwenang melakukan kajian bersama dengan kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum Sentra Gakkumdu.
“Ada batas waktu terkait apakah ini bisa masuk pidana pemilu atau tidak. Semua akan dibahas di Gakkumdu,” imbuhnya. Dia berharap aduan yang dilaporkan tersebut segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho membenarkan telah menerima laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Halim-Aris.
Laporannya terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S.
Menurutnya, sampai sekaranng belum bisa disimpulkan apakah VN itu sebuah penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu atau bukan.
Bahkan untuk menyatakan dapat dibawa ke ranah hukum saja Bawaslu masih terlalu dini.
Dia menuturkan, tindak lanjutnya akan disesuaikan dengan hasil kajian.
Didik mengaku, akan melihat terlebih dahulu syarat formal dan materialnya.
“Setelah terpenuhi nanti ada proses berikutnya. Kami sendiri diberi waktu 2x24 jam untuk menentukan apakah ini bisa masuk pelanggaran tindak pidana Pemilu atau tidak,” ungkapnya.
Dirinya tidak langsung bisa menjawab cepat karena khawatirnya hanya justifikasi secara sepihak.
Harus dilihat konteks kejadiannya sehingga dapat dengan penuh memutuskan VN tersebutt masuk klasifikasi seperti apa.
Sementara ini proses penanganannya masih di Bawaslu saja belum sampai ke Gakkumdu. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva