BANTUL - Muncul gerakan untuk melakukan mogok kerja di kalangan hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini karena tidak adanya penyesuaian pendapatan hakim selama 12 tahun.
Menanggapi hal itu, Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta yang beralamat di Sewon, Bantul pun memperbolehkan para hakimnya mengambil cuti massal. Langkah ini diambil untuk ikut memperjuangkan kesejahteraan hakim.
Jika hakim cuti, pelayanan di PT Yogyakarta tetap berjalan. Mengingat di pengadilan ini, mayoritas pelayanan berupa pengecekan berkas banding. “Apalagi yang di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) bukan hakim,” sebut Ketua PT Jogjakjarta Setyawan Hartono Senin (30/9/2024).
Dia menilai, pendapatan hakim saat ini tidak rasional. Terlebih untuk hakim junior atau baru. Take home pay yang diperoleh hanya sekitar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta. Jumlah ini setara dengan staf pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Sekitar Rp 12 jutaan,” ucapnya.
Kondisi tersebut dianggap tidak ada penghargaan bagi kalangan hakim junior. Sudah terjadi sejak 2012, dan tak pernah ada penyesuaian gaji. Padahal ketika orde baru, setiap delapan tahu sekali ada penyesuaian gaji hakim.
Ditambah para hakim baru dari Pulau Jawa selalu ditempatkan di luar Jawa di awal karier. Oleh karena itu, dia berharap mogok kerja yang dilakukan mendapat perhatian dari otoritas berwenang. "Niatnya bukan ingin mengabaikan pelayanan publik," tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Bantul Gatot belum bisa menjelaskan mengenai aksi tersebut. Sebab saat ini masih dalam proses koordinasi dengan pimpinan. Nantinya, mengenai pelayanan pada 7 Oktober akan diinformasikan lebih lanjut. (rul/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita